3 Tahun Gaji Tak Naik, Buruh Jombang Gelar Aksi, Desak Omnibus Law Dicabut

Buruh Demo
Gabungan serikat buruh menggelar aksi di depan DPRD Jombang, Jawa Timur, Rabu (10/8/2022).

JOMBANGKU.com – Gabungan serikat buruh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menuntut pencabutan Omnibus Law, Rabu (10/8/2022).

Dalam aksi, massa gabungan dari GSBI dan SBPJ membentangkan sejumlah poster, bertuliskan tuntutan yang mereka sampaikan.

Ketua GSBI Jombang, Heru Zandi mengungkapkan, besaran gaji atau upah yang diterima buruh di Jombang tidak mengalami kenaikan dalam tiga terakhir.

“Tuntutan yang kami bawa hari ini, salah satunya kenaikan upah di Kabupaten Jombang. Selama 3 tahun tidak ada kenaikan,” kata Heru.

Tidak adanya gaji selama 3 tahun ini, ungkap dia, berawal dari pemberlakukan Omnibus Law. Berlakunya Omnibus Law, terbukti merugikan buruh.

“Kami juga menuntut agar Omnibus Law segera dicabut, karena tidak memihak pada buruh sama sekali,” desak Heru.

Dia menambahkan, buruh akan menggelar aksi serupa dikemudian hari, jika tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi kali ini tidak mendapatkan respon dari DPRD maupun Pemkab Jombang.

Untuk diketahui, Omnibus Law yang disuarakan kalangan buruh agar dicabut, merupakan regulasi tentang ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah. Regulasi itu dikenal sebagai Omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.

UU ini sendiri sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, (DAK/MHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *