Disdikbud Hitung Denda untuk Rekanan Karena Terlambat Distribusikan Kain Seragam Gratis

Senen Disdik Jombang
Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang

JOMBANGKU.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memastikan untuk memberikan sanksi kepada rekanan penyedia karena terlambat mendistribusikan kain seragam gratis.

Untuk diketahui, distribusi kain seragam gratis untuk murid SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Jombang, telah dirampungkan pihak penyedia atau rekanan pada Selasa (22/11/2022) malam.

Namun, penyelesaian distribusi pada saat itu sudah mengalami keterlambatan hingga 8 hari. Oleh sebab itu, rekanan penyedia harus bersiap untuk membayar denda.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen mengungkapkan, pihaknya masih melakukan rekapitulasi untuk menghitung besaran denda terhadap rekanan akibat keterlambatan distribusi kain seragam gratis.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut, Disdikbud juga mendistribusikan kain seragam gratis tambahan bagi peserta didik tambahan. Siswa tambahan tadi utamanya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Saat ini kami tengah melakukan penghitungan (denda) sekaligus distribusi kain seragam gratis bagi peserta didik baru tambahan. Setelah semua tahapan rampung, baru bisa menghitung besaran denda yang bakal diberikan kepada rekanan,” kata Senen, Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan, terkait keterlambatan dari rekanan saat tahap distribusi bulan November lalu, Disdikbud Jombang tetap mengacu pada pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan, keterlambatan itu membawa konsekuensi bagi penyedia, yakni berupa kewajiban untuk membayar denda. Denda untuk rekanan penyedia berlaku denda berjalan sejak hari pertama keterlambatan.

“Terkait denda atas keterlambatan, kami mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, nilainya 1/1.000 dari nilai kontrak,” ungkap Senen.

Guna memastikan kebutuhan peserta didik baru terkait kain seragam dari Pemkab Jombang, Senen memerintahkan agar bidang Pembinaan SMP untuk terus memantau kondisi di lapangan.

Pasalnya, lanjut dia, keterlambatan distribusi kain seragam gratis paling banyak terjadi di satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Tidak jauh berbeda saat memastikan kondisi kain di lapangan, tim dari bidang SMP juga berkeliling. Salah satu tugasnya yakni memastikan jika kebutuhan semua peserta didik terkait kain seragam gratis terpenuhi,” pungkas Senen. (HER/Ant/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *