Apes, Istri Diselingkuhi dan Ikut Bayar Denda, Kini Terbaring di RSUD Jombang Usai Dianiaya

Tersangka kasus penganiayaan di Banjardowo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang saat diamankan di Polsek Jombang Kota beserta barang bukti.

JOMBANGKU.COM – Lengkap sudah derita yang dialami SG (41) Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, Betapa tidak, sudah istrinya diselingkuhi, bayar denda sang istri, malah sekarang harus menginap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Karena kepalanya harus dijahit usai dipukul menggunakan besi oleh pasangan selingkuhan sang istri.

Usut punya usut, sebelum terjadi penganiayaan, istri SG dengan terduga pelaku penganiayaan berinisial SMD (47) terlibat hubungan asmara. Sejoli yang masih satu desa di Bandardowo ini menjalin “hubungan gelap”.

Sekitar sebulan lalu atau Desember 2020, pasangan selingkuh ini digerebek warga. Isteri SG dan SMD kemudian dibawa ke rumah salah satu Kepala Dusun (Kasun) Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Hasilnya, SMD dikenakan sanksi denda sekitar Rp 20 juta. Namun denda tersebut ditanggung berdua dengan istri SG dan uang denda tersebut diserahkan pada Kasun.

Berselangnya waktu, tepat pada Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka SMD malah menganiaya SG di pinggir jalan, tepatnya sebelah utara makam umum Desa Banjardowo. SG pun tersungkur dengan luka cukup parah di kepala bagian belakang setelah terkena pukulan pipa besi yang dibawa SMD.

Kapolsek Jombang, AKP M Wilono mengatakan, SG mengalami luka di kepala bagian belakang, pergelangan tangan kiri memar, jari manis tangan kiri patah, kaki kiri lecet, dan telinga kiri luka memar.

“Kejadiannya pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin malam, SG dipukul oleh SDM menggunakan batang besi dengan panjang sekitar 60 sentimeter,” jelas AKP Wilono, Kamis (14/1/2021).

Wilono mengtakan, penganiayaan tersebut diduga dipicu dendam lama, berlatar belakang asmara SMD dengan istri SG.

“Sekitar sebulan lalu, SMD kedapatan berselingkuh dengan istri korban (SG). Akhirnya dibawa ke rumah Pak Kasun dan dikenakan denda, ditanggung berdua yaitu istri korban dan tersangka,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka SMD sudah diamankan di Mapolsek Jombang berikut barang bukti berupa besi panjang kurang lebih 60 sentimeter. Sementara korban SG masih terbaring di RSUD Jombang menjalani perawatan medis.

“Tersangka SMD terancam dijerat Pasal 351 (2) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKP Wilono.

Diberitakan sebelumnya, warga asal Desa Banjardowo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, pada Rabu (13/1/2021) malam, sempat dibuat gempar dengan insiden perkelahian dua orang yang diduga dendam lama (asmara).

Dari informasi yang diterima JombangKu.com salah satu korban bernama Sugeng asal Desa Banjardowo. Ia mengalami luka serius di bagian kepala, diduga akibat dipukul menggunakan besi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang, guna mendapatkan perawatan.

Sedangkan terduga pelaku penganiaya Sumardi,yang juga warga Desa Banjardowo sudah diamankan Kepolisian Sektor Jombang Kota.”Sepertinya menggunakan besi kalau dilihat dari lukanya dan kata orang begitu,” kata pak Ri, kerabat dari korban.

Sementara, Kepala Desa Banjardowo, Syamsudin Arif membenarkan, kalau kedua warganya terlibat perkelahian.

“Iya saya di sini hanya mendampingi warga saya, kalau lebih jelasnya menunggu hasil pemeriksaan oleh Kepolisian,” terangnya ketika dikonfirmasi JombangKu.com di Mapolsek Jombang Kota. (red).

Exit mobile version