JOMBANGKU – Dinas Kominfo Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Mojowarno Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Rabu (16/2/2022)
Fungsional Pranata Humas Dinas Kominfo Jombang Wahyudi Sudarsono menyampaikan terima kasih kepada Kepala desa Mojowarno yang telah memfasilitasi tempat dan peserta sosialisasi Cukai di Desa Mojowarno.
“Terima kasih untuk Kantor Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya. Kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan suatu pemahaman tentang cukai dan semuanya nanti akan di kupas oleh nara sumber dari Kantor Bea Cukai Kediri,” terangnya.
Dikatakannya, sosialisasi ini juga hasil Kordinasi dengan tim pengawasan Bea Cukai Kediri karena Kecamatan Mojowarno rawan peredaran rokok ilegal. Sehingga ditindaklanjuti dengan diadakan pembinaan melalui sosialisasi. Harapannya perangkat desa beserta pedagang rokok bisa memberitahukan kepada masyarakat yang lainnya sekaligus menolak bila dititipi rokok ilegal.
“Jika persebaran rokok ilegal dapat di tekan, maka kebocoran dana cukai dapat di minimalisir,” katanya.
Sementara, fungsional Bea Cukai Kediri Ahmad Faesol menerangkan bahwa Cukai merupakan bagian dari pungutan negara yang nantinya sebagian akan kembali ke Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sebagian dana cukai bisa dirasakan masyarakat secara langsung, seperti kegiatan vaksinasi gratis, Bantuan Langsung Tunai serta Pembinaan ketrampilan,” terangnya.
Menurutnya Cukai memiliki tantangan cukup besar, penerimaan negara di bidang cukai masih belum optimal karena ada kebocoran.
Salah satunya adanya peredaran rokok ilegal. Menurut data di tahun 2021 terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar 8 Trilyun, sedangkan penerimaan negara di bidang cukai sekitar 180 Trilyun.
“Jika terjadi kebocoran dana, tentunya berpengaruh terhadap DBHCHT yang di terima oleh Kabupaten Jombang, seharusnya bisa 100 persen menjadi lebih kecil,” jelas Ahmad Faesol.
Sedangkan dalam rangka dalam rangka kegiatan pengawasan, Ahmad Faisol mengungkapkan bahwa sebagai petugas tidak bisa bekerja sendiri perlu adanya koordinasi dengan instansi pemerintah, instansi non pemerintah termasuk dengan masyarakat karena peran andil masyarakat berpengaruh besar.
Mengacu pada Undang Undang nomer 11 Tahun 1995 yang di ubah dengan Undang Undang nomer 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada intinya, cukai adalah pajak terhadap barang yang mempunyai efek negatif bagi masyarakat serta lingkungan hidup. Salah satu contohnya adalah rokok merupakan penyumbang terbesar bagi penerimaan negara.
“Barang kena cukai diantaranya barang hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (miras) serta etil alkohol (alkohol murni). Kedepannya barang kena cukai akan bertambah, rencananya minuman kemasan yang menggunakan kadar gula akan di cukaikan. Sebab minuman yang kadar gulanya berlebih akan mempengaruhi kesehatan, bisa jadi terkena diabet serta penyakit lainnya. Fungsi cukai bukan sekedar masalah penerimaan tetapi juga masalah pengaturan, mengatur masyarakat supaya tidak mengkonsumsi suatu barang yang dianggap punya efek negatif secara berlebih,” ungkapnya. (ADV/HR)