Berawal Dari Motor Tertinggal, Pencuri Kotak Amal Mushola di Mojoagung Tertangkap

JOMBANGKU.com – Akibat motor tertinggal, seorang pencuri kotak amal yang beraksi di Mushola Ar Rifai, Dusun Plosorejo, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada awal Juni 2024 berhasil ditangkap.

Pencuri uang kotak amal itu berhasil dideteksi lalu ditangkap setelah sempat menghilang selama lebih dari satu bulan.

Cerita penangkapan pencuri kotak amal tersebut berawal dari penemuan motor di sebuah lahan kosong, dimana lokasinya cukup dekat dengan Mushola Ar Rifai, Desa Johowinong.

Kepala Urusan Perencanaan Desa Johowinong Zainul Arifin mengungkapkan, pada Kamis (18/7/2024) malam, beberapa pemuda menemukan sebuah motor tengah terparkir di sebuah lahan kosong.

Para pemuda yang menemukan motor tersebut, tidak mengenali siapa pemiliknya. Beberapa pemuda kemudian menunggu hingga pemilik motor datang.

Setelah lama ditunggu, kata Zainul, pemilik motor kemudian muncul dan hendak mengambil motor yang telah ditinggalkan sekian lama.

Para pemuda yang sebelumnya telah menunggu, akhirnya mencoba bertanya kepada si pemilik motor. Namun begitu ditanya, si pemilik motor malah kabur.

“Waktu ditanya, mas darimana dan mau kemana, tapi yang punya motor langsung kabur,” ungkap Zainul, Senin (22/7/2024).

Dia menuturkan, para pemuda tersebut sempat berusaha mengejar dan menelusuri jejak kepergian sosok pemilik motor, tetapi tidak berhasil. Selanjutnya, motor yang ditemukan di lahan kosong diamankan di rumah perangkat desa.

Setelah kejadian seseorang berusaha dan meninggalkan motornya saat ketemu beberapa orang desa, beberapa orang warga mengingat kejadian hilangnya kotak amal di Mushola Ar Rifai, Dusun Plosorejo, Desa Johowinong.

Hilangnya kotak amal terjadi pada 2 Juni 2024. Kemudian tidak jauh dari Mushola, berjarak sekitar 50 meter, ditemukan kotak amal dalam kondisi pecah dan rusak.

“Karena kami dan warga curiga bahwa ini memiliki keterkaitan, kami kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mojoagung,” kata Zainul.

Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengungkapkan, berdasarkan laporan dan kronologi yang disampaikan kepada petugas, pihaknya kemudian menggelar penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkapkan jika pemilik motor yang kabur saat ketemu warga, diduga telah melakukan pencurian kotak amal.

“Dari hasil penyelidikan, sepeda pelaku tertinggal di TKP dan dari hasil pengembangan, (pencuri kotak amal) mengerucut kepada pelaku,” kata Yogas.

Setelah dilakukan penelusuran dan pencocokan identitas, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan kemudian menangkapnya saat berada di kamar kos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yogas, pelaku telah melakukan pencurian kotak amal di tiga lokasi berbeda. Pelaku dua kali mencuri kotak amal di Mojokerto, serta 1 kali di wilayah Mojoagung.

Ditambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka berinisial PA tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 4 KUHP. (Js/Red)

Exit mobile version