Berita  

Beritakan Tokoh Yayasan di Gadingmangu Jombang Soal Acungkan Senpi Dinilai Sepihak, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Beny
MSR dan Kuasa Hukumnya Beny Hendro

JOMBANGKU.COM – Adanya pemberitaan dimana menyangkut ketua yayasan BD dibawah naungan lembaga muslim di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, dengan dugaan ancaman senjata api (senpi) di dua media massa, yakni media cetak (koran) PK dan media online DT. MSR (inisial nama narasumber yang ditulis dua media tersebut) menyatakan, berita tersebut tidak benar alias hoaks.

Melalui penasihat hukum MSR, Beny Hendro menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan atas berita yang ditayangkan kedua media massa tersebut.

Hal itu dikarenakan kliennya, MSR merasa belum pernah dimintai konfirmasi pada kliennya sehingga dianggap mencemarkan nama kliennya dan WL selaku ketua yayasan BD.

“Klien kami juga tidak pernah menyatakan seperti yang diberitakan, bahwa WI masuk kamar dan mengambil sebuah tas kecil kemudian membuka tas tersebut dan mengeluarkan sepucuk senpi, saat klien kami bertamu ke rumah WI,” kata Beny Hendro, dalam rilisnya. Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Masih keterangan, Beny Hendro, soal pernyataan kliennya (MSR) yang menirukan WI di dalam berita tersebut, di mana ada pernyataan jika WL tidak takut dengan masyarakat Gadingmangu ternyata tidak seperti itu.

“Digaris bawahi klien kami tidak pernah membuat statemen secara resmi terkait itu,” lanjutnya.

Selain itu, Beny Hendro juga menyatakan, berita tersebut juga mencemarkan nama WL yang disebut media cetak PK merupakan seorang pengusaha outsorcing sekaligus Ketua Yayasan bernama Wildy Istimror, atau hampir sama seperti yang ditulis inisial WD di media online DT.

“Berita yang dimaksud, adalah berjudul ‘Pengusaha Outsourcing Merangkap Ketua Yayasan Diduga Mengancam Warga Dengan Senjata Api’. Berita ini diterbitkan media cetak Pojok Kiri di halaman Gresik-Sidoarjo-Nganjuk pada 29 Juni 2021,” terangnya.

“Sedangkan berita yang diterbitkan media online DT berjudul “Pengusaha Outsourcing Asal Jombang Diduga Mengancam Tamunya dengan Senjata Api”. Berita ini diunggah pada Jumat 25 Juni 2021,” papar Beny Hendro.

Dengan demikian, Beny Hendro mengatakan jika kliennya melalui pihaknya, sudah mengirimkan hak jawab pada dua media massa cetak maupun online tersebut pada Jumat 9 Juli 2021 kemarin.

“Jika hak jawab dari klien kami tidak diendahkan, maka klien kami akan melaporkan hal ini ke Dewan Pers. Dari hasil Dewan Pers nantinya, langkah selanjutnya klien kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Polda Jatim,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya Jombangku.com terbit pada tanggal 05/07/2021, berjudul “Masa PPKM Beredar Undangan Yayasan Budi Utomo Jombang Gelar Sertijab”. Dimana dalam isi berita menyinggung soal isu polemik pamer ‘senjata’ yang dilakukan oleh ketua Yayasan dan sejumlah tokoh Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, isu tersebut tidak benar dan sudah mendapatkan klarifikasi dari Kuasa Hukum MSR (selaku tokoh Desa Gadingmangu). (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *