JOMBANGKU.com-Sepasang suami istri (pasutri) inisial SK (54) dan HL (62) asal Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang diamankan pihak kepolisian pada Selasa (12/11/2024).
Keduanya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, usai kedapatan membeli dan menampung BBM bersubsidi pertalite dalam jumlah besar secara ilegal.
Dikatakan ilegal, karena kedua pelaku dalam membeli BBM bersubsidi tidak sewajarnya, mereka menggunakan full tangki mobil kemudian dipindahkan ke wadah lain dan berulang membeli berganti lokasi SPBU.
Saat itu polisi menangkap kedua pelaku sedang memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke jerigen hasil BBM yang dibeli di sebuah SPBU di kawasan Jombang Kota.
Kapolsek Jombang Kota, Soesilo mengungkapkan jika para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya lebih dari 5 bulan, membeli BBM ukuran tangki mobil karimun estilo hitam milik mereka, kemudian dipindahkan ke jerigen.
“Jadi setiap hari, mereka membeli BBM bersubsidi seukuran tangki mobil, kemudian memindahkannya ke jerigen. Satu hari bisa tiga SPBU, mereka punya 3 barcode,” kata Soesilo, saat merilis pengungkapan kasus tersebut, di Mapolsek Jombang Kota, Kamis (14/11/2024).
Menurut Soesilo, para pelaku dalam sehari dapat bergerilya membeli BBM bersubsidi secara nakal ini ke 3 SPBU dengan menggunakan kartu barcode yang mereka miliki.
“Dipindahkan dengan alat penyedot khusus. Setelah tangki kosong, mereka membeli BBM lagi ke SPBU lain, lalu dipindahkan lagi dengan cara yang sama,” lanjutnya.
Kini keduanya harus jalani proses hukum yang ada dan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dan pasal alternatif, yakni pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang cipta keja menjadi undang-undang.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun,” tandas Soesilo.
Pelaku SK sendiri mengaku beli BBM bersubsidi di 3 SPBU berbeda dalam waktu satu hari, dengan besaran belanja sebanyak Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1.500.000 per hari dan selanjutnya dalam dijual secara ecer.
“Saya jual lagi, kan di rumah saya punya Pom mini. Tiap hari kalau beli sekitar Rp. 1.200.000. Kadang-kadang bisa sampai Rp. 1.500.000,” katanya. (Rai/Red)