JOMBANGKU.com – Bupati Jombang Warsubi, meminta masyarakat Kabupaten Jombang agar tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus atau kemasan daging kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.
Permintaan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 100.3.4.2/314/415.01/2025, Tentang Himbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik Tahun 2025.
Surat edaran ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik.
“Maka dihimbau untuk melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik sebagai implementasi program tersebut,” demikian disampaikan Bupati Warsubi, dalam surat edaran yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi, membenarkan terbitnya surat edaran ini dan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengurangi volume sampah plastik saat hari raya Idul Adha.
Dalam surat edaran, Bupati Warsubi mengajak masyarakat untuk melakukan beberapa aksi, seperti:
– Menghimbau panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan mengajak masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang.
– Menggunakan alternatif wadah yang dapat didaur ulang atau dikomposkan, seperti daun pisang, anyaman bambu, atau kotak thinwall.
– Menyediakan tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
– Mengelola limbah padat dan cair dari kegiatan pemotongan hewan kurban, serta menjaga kebersihan dan mengelola sampah pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban. (Rai/Red)