Empat Tempat Pengelolaan Limbah B3 di Bakalan Jombang Disegel Gakkum KLHK

Segel Gakkum KLHK di salah satu dari empat pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

JOMBANGKU.COM – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Jabalnusra, menyegel 4 (empat) tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat 22 Januari 2021.

Empat tempat yang mengelola limbah slag aluminium merupakan milik RO, WA, JA dan MU. Keempatnya disegel Gakum KLHK Jabalnusra, lantaran terindikasi kejahatan lingkungan hidup.

Kepala Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Muhammad Nur menjelaskan, empat perusahaan pengelolaan limbah B3 jenis slag aluminium dinilai melakukan kegiatan tanpa ada dokumen yang jelas, sehingga dianggap sebagai kegiatan ilegal.

“Tidak mengantongi izin pemanfaatan limbah B3 sejak 2017,” jelasnya pada wartawan, Selasa (26/01/2021).

Guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, penyidik PPNS Balai Gakkum KLHK melimpahkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Sudah berkirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap Nur.

Mengenai hal tersebut, diterangkan Nur, bahwa dari empat pemilik pengelolaan limbah B3 terancam hukuman 1 sampai 3 tahun dan denda 1 milyar sampai dengan 3 milyar.

“Dijerat Pasal 103 dan 104, jo Pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 3 miliar,” tandasnya. (hr/jk)

Exit mobile version