JOMBANGKU.COM – Misteri dibalik kasus pembunuhan seorang janda pemilik warung bernama Waras (53) warga Dusun Baudan, Desa Wuluh Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap.
Tersangka Supriadi alias Konteng (34) warga Dusun Dapet, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Jombang ini, tega menghabisi nyawa korban lantaran mengincar harta bendanya. Agar niatannya berjalan mulus, tersangka menjalin hubungan asmara dengan janda satu anak tersebut.
Kisah ini berawal pada Kamis, 17 Desember 2020. Saat itu tersangka datang ke warung milik korban. Keduanya pun berkenalan dan tak lama berselang, keduanya saling dekat. Dua hari kemudian atau Sabtu, 19 Desember, tersangka kembali datang ke warung korban. Namun, tidak bertemu korban sebab warung korban tutup.
Lantaran sebelumnya gagal bertemu, tersangka datang ke warung kopi itu lagi pada Minggu, 20 Desember 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 nopol W-2953-ZM.
“Rupanya, niatan pelaku mengambil perhiasan korban sudah direncanakan. Dia datang dengan membawa balok besi, lalu dia letakkan di depan warung korban,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang saat merilis tersangka di halaman Polres setempat, Senin (28/12/2020).
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, lanjut AKBP Agung Setyo, korban lebih dulu meminta tolong diantar untuk menagih utang. Korban pun dibonceng Supriadi dengan sepeda motornya.
Sekembalinya di warung, tersangka mengajak korban ke kamar untuk berhubungan badan. Saat itulah, balok besi yang tersangka letakkan di depan warung, juga dibawa masuk. Belum sampai berhubungan badan, tersangka lalu memukulkan besi itu ke kepala korban hingga meninggal dunia.
“Korban sempat berteriak minta tolong. Dan tersangka lalu memukulnya sebanyak 9 kali ke kepala dan 7 kali ke dada,” terang Kapolres.
Tahu korbannya sudah tak lagi bernafas, tersangka mengambil perhiasan korban. Di antaranya gelang dan cincin korban. Selain itu, tersangka juga mengambil uang korban Rp 30 ribu. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi kejadian, dengan maksud untuk menjual hasil kejahatan.
“Motif tersangka ingin memiliki perhiasan milik korban. Namun ternyata gelang korban imitasi,” papar AKBP Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih menurut Kapolres, tersangka diketahui pernah melakukan pencurian beberapa kali. Hanya saja, motif mengencani korbannya, masih pertama kali ini.
“Pasal yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan 329 KUHP subsider 338 Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman penjara 15 sampai 20 tahun penjara,” tandas AKBP Agung.
Sementara tersangka Supriadi, mengaku nekat membunuh korban karena tersedak kebutuhan hidup. Uang hasil penjualan perhiasan milik korban pun telah dijual dan dipakai untuk foya-foya.
Supriadi juga mengaku baru mengenal korban selama tiga hari sebelum peristiwa nahas itu terjadi. “Uangnya saya pakai minum minuman keras (Miras), kenal baru tiga hari itu,” pungkas pria yang diketahui memiliki satu anak ini.
Diberitakan sebelumnya, janda satu anak bernama Waras diketahui sudah tak bernyawa pada Minggu, 20 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB lalu. Mayat korban pertama kali diketahui oleh tukang becak yang juga telah diperiksa sebagai saksi. Saat itu, tukang becak ini hendak memesan kopi. Tapi tidak ada respon.
Saat ditemukan, janda pemilik warung ini terlentang di atas ranjang. Di bagian kepala terdapat ceceran darah. Korban masih mengenakan pakaian lengkap. Bercelana coklat, baju warna krem, dan memakai jilbab.
Sedangkan tersangka Supriadi, ditangkap pada Rabu, (23/12/2020) malam di hutan Desa Asemgede, Kecamatan Ngusikan, tempat persembunyianya. Polisi pun terpaksa menembak kaki tersangka, lantaran berusaha kabur. (tr/an)