Hiburan Wayang Kulit Dibubarkan Polisi, Kades di Jombang Akan Diperiksa

Wayang Kulit
Petugas sedang membubarkan acara hiburan wayang kulit di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito

JOMBANGKU.COM – Hiburan wayang kulit yang diselenggarakan dalam acara khitanan diduga di rumah seorang Kepala Desa (Kades) Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa dibubarkan pihak kepolisian. Sabtu (23/5/2021) Malam.

Acara hiburan wayang kulit tersebut dibubarkan sekitar pukul 21.00 Wib. Pembubaran dilakukan lantaran tidak ada izin pengumpulan massa serta dinilai melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Sumobito, AKP Miftahul Amin menjelaskan bahwa dimasa Pandemi Covid-19, pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian hal itu atas himbauan Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun jika ada masyarakat yang nekat melakukan kegiatan pengumpulan warga tidak segan segan langsung ditindak.

“Dimasa Pandemi dilarang keras kegiatan masyarakat yang sifatnya pengumpulan warga dalam jumlah besar kita himbau dan kita bubarkan,” jelasnya di Mapolsek Sumobito.

Kapolsek Sumobito AKP M Amin (Kaos Putih bergaris) bersama anggotanya sedang memberikan himbauan pada penyelenggara hiburan

Masih keterangan Mantan Kasat Lantas Polres Pacitan bahwa acara hiburan wayang kulit digelar diduga rumah seorang Kepala Desa (Kades) Sebani.

“Hiburan wayang kulit dalam acara hajatan sunatan di rumah Kades Sebani,” terangnya.

Mengenai sangsi yang akan diberikan pihak Kepolisian pada penyelenggara hiburan wayang kulit di Desa Sebani akan dilakukan pemeriksaan.

“Untuk panitia atau penyelenggara akan kita lakukan pemeriksaan,” tegas Kapolsek Sumobito AKP M Amin, usai melakukan kegiatan pembubaran acara hiburan wayang kulit di Desa Sebani.

Hingga berita ini ditulis Jombang ku.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepihak penyelanggara atau panitia acara hiburan wayang kulit.

Exit mobile version