Ironis! Jurnalis Asal Jombang Dapat Intimidasi, Diduga Dilakukan Oknum Guru SMK Dwija Bhakti Disaksikan Anggota Kepolisian

Jombang
Situasi kericuhan pertandingan bola Voli Bupati Cup Jombang 2022 (Istimewa)

JOMBANG – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini seorang jurnalis di Kabupaten Jombang, mendapat ancaman serta intimidasi oleh oknum guru, dimana guru tertentu diduga merupakan guru aktif di SMK Dwija Bhakti Jombang.

Usut punya usut, seorang jurnalis tersebut Muhammad Fajar El Jundy, yang sehari-hari merupakan stringer atau juru kamera TV One dan Faiz jurnalis media online Beritabangsa.com.

Dimana kedua jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan semi final pertandingan voli antar pelajar se-Jombang Bupati Cup 2022, Rabu, 31 Agustus 2022. Di GOR Merdeka Jombang.

Secara dadakan ada kejadian kericuhan sehingga, insting jurnalis keluar dan merekam kejadian tersebut. Namun sayang ada oknum guru diduga dari guru SMK Dwija Bhakti mendekatinya dan sempat melakukan kontak fisik ke Fajar dan Faiz.

Lebih ironisnya sewaktu dilakukan intimidasi untuk menghapus file rekaman disitu disaksikan oleh anggota dari Kepolisian dan Kapolsek Jombang Kota.

“Waktu di depan gerbang saya sudah ambil gambar dapat 3 kat, mau masuk gak boleh saya mundur lalu kamera saya dirampas, saya sudah coba memintanya tapi tidak diberikan, padahal saya bilang saya dari media,” terang Fajar.

Fajar, menjelaskan bahwa dirinya dipaksa dibawah sebuah ruangan berdalih untuk dipertemukan kepala sekolah.

“Saya dipiting ke dalam, diajak ketemu kepala sekolahnya, kamera saya langsung diberikan kepada kepala sekolah lalu dipegang erat ditempat duduknya, mereka meminta saya memastikan rekaman itu sudah saya hapus,” ungkapnya.

Masih ada rasa ketakutan, Fajar menceritakan bahwa disaat dilakukannya penghapusan rekaman ada anggota Kepolisian yang hanya mengamati.

“Ada kalau tidak salah Pak Kapolsek Jombang Kota, dan ada anggota lainnya yang mengatakan kasihkan kameranya dia Media,” ceritanya.

Dilain tempat, Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah mengecam apa yang dilakukan oknum guru tersebut apalagi disaat penghapusan rekaman peliputan disaksikan oleh anggota Kepolisian.

“Itu adalah bentuk menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan, apalagi ada intimidasi dan perampasan, kami sangat menyayangkan dan akan kami proses ke jalur hukum, perlu diketahui jurnalis vdalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang pers,” pungkasnya. (HR/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *