Judi Togel di Kota Santri, Warga Jombang Ini Digelandang Polisi

Petugas
Terduga pelaku judi togel (Tengah Baju hitam) dihimpit petugas Polsek Jombang

JOMBANG – Pria paruh baya berinisial SYT (44) warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan oleh Anggota Mapolsek Jombang Kota.

Usut punya usut pria tersebut, diduga melakukan perjudian jenis Togel Singapura (SGP) dengan taruhan uang tanpa ijin.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi menerangkan bahwa terduga SYT diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada kegiatan judi togel.

“Terduga pelaku warga Desa Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang diamankan pada Senin 15 Oktober 2021 kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang, dikatakan Bambang salahsatunya sebuah sobekan kertas taruhan judi.

“Dua unit handphone merk realme warna biru dengan SIM card, dan merk Himax warna silver, yang didalam kontak pesan masuk whatsapp terdapat titipan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan, satu lembar sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan, uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan sebuah kartu ATM Bank BCA,” ungkapnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku dimaksud dijerat dalam pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP. (Red)

Exit mobile version