JOMBANGKU.com – Akibat kecanduan bermain judi online, AW (25) , pemuda asal Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, nekat mencuri ratusan modem milik perusahaan tempatnya bekerja.
Selain mencuri 105 modem merk ZTE, pemuda itu juga mencuri 49 set top box di perusahaan tempatnya bekerja.
AW sendiri merupakan karyawan di sebuah cabang perusahaan yang bergerak pada bidang bisnis dan layanan teknologi informasi dan barang-barang elektronik.
Perusahaan tempatnya bekerja, berkantor di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Peterongan AKP Solihin Budi Santosa mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dan menahan AW atas kasus dugaan pencurian barang-barang elektronik di tempatnya bekerja.
Dari hasil pemeriksaan, pemuda asal Sambong itu nekat mencuri karena kecanduan bermain judi online.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya dipakai untuk judi online,” ungkap Solihin, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan, aksi pencurian oleh AW di perusahaan tempatnya bekerja dilakukan secara bertahap. AW mencuri pada kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2024.
Dari bulan Mei hingga Juni 2024, perusahaan tempat AW bekerja, kehilangan 105 modem, serta 49 modem. Semua barang yang hilang tersebut diakui AW telah dicuri olehnya.
“Jadi setiap setelah mencuri, barang (hasil mencuri) tersebut dijual ke penadah, lalu uangnya untuk judi (online),” ungkap Solihin.
Penyidik telah menetapkan AW sebagai tersangka. Pemuda asal Sambong tersebut dijerat dengan pasal pelanggaran tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (Js/Red)