Dyah Ambarwati menjelaskan, pemusnahan ini merupakan eksekusi terhadap 48 perkara yang ditangani Kejari Jombang sejak Juli hingga Desember 2025.
JOMBANGKU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jombang, dipimpin langsung oleh Kajari Jombang Dyah Ambarwati, pada Rabu (10/12/2025).
Dyah Ambarwati menjelaskan, pemusnahan ini merupakan eksekusi terhadap 48 perkara yang ditangani Kejari Jombang sejak Juli hingga Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 687,63 mg, sabu di pipet 14,98 gram, 192 alat hisap, 54.171 pil dobel L, 10 unit HP, dan miras dari operasi tipiring di Jombang.
“Pemusnahan ini merupakan kewajiban kami setelah proses penuntutan selesai. Kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Dyah.
Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran dan peleburan menggunakan blender, sesuai jenis barang bukti. (Ms/Red)






