Lewat Daerah Terlarang, Warga Jombang Dihantam KA Jayakarta Hingga Tewas

Petugas dan warga ketika mengevakuasi korban usai tertabrak kereta api

JOMBANGKU.COM – Kereta Api Jayakarta pada Rabu 09/12/2020, sekitar pukul 15.33 WIB serempet orang hingga di jalur Sembung-Kertosono, tepatnya di Dusun Tegalsari, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban diketahui bernnama Pakih (71) setempat.

Menurut Manager Humas KAI Madiun Daop 7 Ixfan Hendriwinarko, kejadian bermula ketika korban (Pakih) Warga Desa Kayen, diduga berada atau hendak melintas diarea terlarang untuk umum, karena daerah tersebut khususnya digunakan kereta api.

“Infonya kejadian di area terlarang untuk umum (jalur KA) tepat di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang,” katanya.

Lantaran korban seakan tidak menghiraukan akan ada kereta api melintas, tepat saat hendak menyebrang tidak tengak tengok kana kiri juga tidak terdengar semboyan 35 yang dibunyikan masinis KA Jayakarta. Alhasil korban terserempet kereta dan meninggal dunia.

“Setelah dapat laporan kalau ada orang terserempet KA Jayakartapetugas kereta api langsung menghubungi Polsek terdekat dan petugas langsung mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Jombang,” ungkap Ixfan.

Masih keterangan Ixfan, mengimbau pada masyarakat bahwa jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang sehingga yang tidak boleh ada yang melintas sembarangan karena dinilai sangatlah berbahaya.

“Ini sudah diatur dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang berbunyi. Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api ; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” pungkasnya. (al/hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *