JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mana merupakan bandar narkoba, yang diduga sindikat jaringan pengedar narkoba antar pulau.
Kedua pelaku tersebut berinisial SLM alias Sleman (29), karyawan pabrik asal Dusun Pulodadi, Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh dan KRT alias Wanti (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman menerangkan, awalnya petugas telah melakukan pengintaian terhadap pelaku, saat melakukan penggeledahan bersyukur membuahkan hasil.
“Awalnya pelaku SLM di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) lalu sekitar jam 13.40 WIB. Pada saat digeledah, petugas kita menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi,” terangnya. Kamis (20/1/2022).
Tidak berhenti disitu, petugas melakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut, didapat dari seorang ibu rumah tangga yang juga ibu kost di Tunggorono gang depan toko swalayan B.
“SLM (pelaku) mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari pelaku berinisial KRT warga Tunggorono,” jelas Riza.
Masih penjelasan Riza, berdasarkan pengakuannya keesokan harinya, petugas bergerak melacak keberadaan KRT (Wanti) yang saat itu diketahui berada di rumahnya. Setelah ketemu petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.
“Di rumah KRT (Wanti), petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Rinciannya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram juga kami menyita handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” papar mantan Kasat Intel Polres Malang dalam rilisnya.
Tidak cukup disitu, didepan penyidik pelaku KRT (Wanti) mengaku beberapa paket sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa yakni di Kalimantan. Untuk itu penyidik masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau.
“Terkait pengakuan dapat sabu-sabu dari suaminya di Kalimantan itu masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” pungkas AKP Riza.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Sumber : Humas Polres Jombang