Oknum Jaksa Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya Pelajar SMA di Jombang

Jaksa Cabul
AKP Giadi Nugraha, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur.

JOMBANGKU.com – Oknum jaksa berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022).

AH, sebelumnya digerebek petugas gabungan di sebuah hotel di kawasan Kota Jombang, Kamis (18/8/2022) dinihari. Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak lelaki di bawah umur.

Selain AH, polisi juga meringkus seorang lelaki berusia 17 tahun. Pelajar SMA itu diduga sebagai muncikari.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari 1 x 24 jam, penyidik menyimpulkan adanya unsur pelanggaran pidana dari perbuatan AH.

Pejabat di Kantor Kejaksaan Bojonegoro tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki yang kini duduk dibangku SMA di Kabupaten Jombang.

Perbuatan AH, jelas Giadi, memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sampai dengan hari ini, kami sudah menetapkan dua tersangka. Yang pertama saudara AH, kita terapkan pasal tindak pinada pencabulan,” kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).

Selain menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan, polisi juga menetapkan seorang pelajar SMA 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual.

“Kemudian tersangka kedua yakni anak dibawah umur yang kita terapkan tersangka tindak pidana eksploitasi seksual,” ujar Giadi.

Dia menjelaskan, korban pencabulan dari AH adalah seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Anak itu saat ini duduk di bangku SMA di Kabupaten Jombang.

Atas perbuatannya, AH terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun. Adapun sang muncikari, terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun.

“Dengan ancaman terhadap tersangka pertama adalah minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka yang kedua, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara,” jelas Giadi.

Dia menambahkan, kedua tersangka kini di rutan Polres Jombang. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Jombang. (MHS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *