Penjelasan Komite SMAN 3 Jombang Terkait Sumbangan yang Dikeluhkan Wali Murid

Ilustrasi
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JOMBANGKU.com – Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jombang, menanggapi keluhan wali murid terkait penarikan sumbangan yang dijadikan syarat bagi siswa untuk bisa mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

Sekretaris Komite SMAN 3 Jombang, Jalaluddin Hambali mengatakan, pihaknya memang melakukan penggalangan dana dari wali murid untuk membantu peningkatan mutu pendidikan di SMAN 3 Jombang. Namun, hal itu tidak menjadi syarat bagi siswa untuk mengikuti ujian di sekolah.

Dia menjelaskan, penentuan sumbangan tersebut dilalui dengan proses musyawarah antara komite sekolah dengan wali murid. Hasil rapat menyepakati adanya adanya sumbangan peningkatan mutu pendidikan (SPMP).

Sumbangan yang disepakati dalam rapat antara Komite SMAN 3 Jombang dengan wali murid pada awal September 2022, bersifat sukarela dan jumlahnya menyesuaikan dengan kemampuan wali murid. Selain itu, tidak dipatok waktunya untuk menyetorkan sumbangan, serta pemberlakukan zero tanggungan bagi wali murid dari siswa afirmasi.

“Jadi yang dikeluhkan kemarin, ada sedikit kesalahan persepsi. Tapi yang pasti (sumbangan) ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan semua mekanismenya sudah dirembuk melalui musyawarah komite serta wali murid,” kata Jalaluddin, Senin (12/9/2022).

Dia menuturkan, selain melalui proses musyawarah antara komite sekolah bersama wali murid SMAN 3 Jombang, penentuan adanya sumbangan peningkatan mutu pendidikan juga menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Rujukan tersebut, sebut Jalaluddin, antara lain pasal 9, pasal 12, pasal 46 dan pasal 47 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta pasal 11 dan pasal 48 PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar.

“Termasuk dalam bab 1 pasal 2 Permendiknas Nomor 18 Tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,” jelas dia.

Dipaparkan Jalaluddin, di SMAN 3 Jombang, ada 18 item pembiayaan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah. Beberapa item tersebut antara lain pembayaran honor GTT & PTT, anggaran PHBN, PHBA, serta honor fasilitator ekstra kurikuler dan class meeting.

“Nah, untuk mengcover kebutuhan tadi, partisipasi masyarakat mutlak diperlukan, sebab selama ini hanya ada dua sumber yakni dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Pemprov Jatim,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah wali murid di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jombang, mengeluhkan adanya sumbangan atau iuran yang dijadikan syarat bagi siswa untuk bisa mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

Keluhan tersebut sebagaimana diungkapkan Joko Fattah Rachim, salah satu orang tua yang anaknya sedang menempuh pendidikan di sekolah milik pemerintah tersebut.

Dia menuturkan, iuran yang disebut sebagai SPMP tersebut cukup memberatkan wali murid karena harus dibayarkan terlebih dulu, agar siswa bisa mengikuti UTS yang dilaksakan pada pekan depan. (HER/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *