Polisi Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Jombang Dari Fraksi PDI-P, Masalahnya Ngeri?

Ilustrasi
Ilustrasi Dana Desa (Dok JK)

JOMBANG – Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2015, disalah satu Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Setelah melalui proses yang panjang, kini kasus tersebut mulai terkuak dan sudah satu orang ditetap oleh penyidik Polres Jombang sebagai tersangka.

Kasus tersebut berawal dari pelaksanaan Dana Desa Perkiraan tahun 2015 lalu. Dimana tersangka merupakan mantan Kades Tampingmojo saudara Naim, yang mana sekarang menjadi Anggota DPRD Jombang dari Fraksi PDI-P.

Kala itu Pemdes Tampingmojo membangun jalan desa dengan bentuk rabat beton dan pelaksanaan pembangunan dilakukan secara Swakelola oleh Pemdes Tampingmojo dengan menggunakan anggaran negara sekitar Rp 115 juta.

Sayang pekerjaan rabat beton tersebut, bahannya diduga menggunankan atau membeli dari bahannya beli dari orang yang menjual sisa-sisa cairan beton, hingga dinilai merugikan keuangan negara.

Sebelum ada penyidikan dari Polres Jombang. Inspektorat dan BPKP Jombang melakukan pemeriksaan dikarenakan pekerjaan sudah selesai, sungguh diluar dugaan Naim kala itu menjabat Kepala Desa Tampingmojo diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran bahkan ada temuan kelebihan bayar proyek yang selisihnya sekitar 50 persen dari nilai anggaran.

“Perkara Tampingmojo sudah P19 dari berkas tahun 2019, dimana penyidik sudah melakukan tahan 1 ada beberapa kali P19, terakhir kemarin ada petunjuk temuan hasil dari cek BPKP,” terang AKP Teguh Setiawan Kasatreskrim Polres Jombang pada wartawan. Rabu (15/12/2021).

Masih penjelasan Teguh perkara dugaan Korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades Tampingmojo Naim, yang mana sekarang menjadi Anggota DPRD Jombang dari Fraksi PDI-P yakni masalah pekerjaan rabat beton

“Itu masalah DD yang disewakelola oleh tersangka. Ada selisih kurang lebih 50 juta,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Jombang, dikatakan Teguh bahwa Inspektorat tidak diberi laporan pertanggungjawaban hanya dilihatkan fisik pekerjaan rabat beton.

“Dari tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban sehingga ketika Inspektorat dan BPKP turun hanya melihat fisik (Bangunan) untuk laporan pertanggungjawabannya tidak dibuat,” katanya.

Bisa menyimpulkan adanya dugaan Korupsi yabg dilakukan oleh Naim, karena ada selisih dan ada kegiatan membeli bahan sisa sisa sehingga kualitas mutu diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Ya pekerjaan rabat beton dimana cairan beton dibeli dari mereka (orang) yang menjual sisa sisa cairan beton,” pungkas Teguh.

Sementara terpisah, Naim yang kini menjabat Anggota DPRD Jombang dari Fraksi PDI-P menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai semenjak dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Tampingmojo.

“Saya tidak tau, saya kira dulu juga klir semua kok,” tandasnya ketika dihubungi wartawan melalui telepon seluler. (HR/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *