Polres Jombang Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal, Sita 450 Botol Arak Bali

Gagalkan Miras Ilegal
Kepolisian Resor Jombang menggagalkan pengiriman arak bali di Kota Santri

JOMBANGKU.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras ilegal yang diduga hendak didistribusikan di wilayah kota santri.

Pengiriman miras ilegal tersebut dilakukan polisi Senin (24/6/2024) siang, di jalan Gambiran, Kecamatan Mojoagung.

Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengungkapkan, penggagalan pengiriman miras secara ilegal tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, ada indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.

“Kami memantau pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 450 botol arak bali kemasan 600 Ml,” kata Ahmad Aly, Selasa (25/6/2024).

Terkait penggagalan pengiriman miras ilegal tersebut, pihaknya telah menyita miras ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan BU (36), warga Kediri.

BU, ungkap Ahmad Aly, dinilai melanggar ketentuan penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. (Ms/Red)

 

Exit mobile version