JOMBANG – Polres Jombang saat ini tengah mengidentifikasi 30 terduga pelaku penganiayaan dalam bentrok antarkelompok pesilat di Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada kejadian Minggu (5/4/26).
Insiden ini terjadi usai acara halal bihalal PSHT Ranting Tanjungwadung yang dihadiri massa “penggembira” dari luar daerah dan melakukan konvoi mengarah wilayah kota dan sekitarnya.
Bentrok terjadi saat rombongan konvoi berpapasan dengan anggota IKSPI di beberapa titik, seperti di Dusun Mojosongo, Desa Balongbiru dan Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek hingga menyebabkan dua orang luka-luka.
Kejadian ini telah dianggap mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga Kabupaten Jombang, sehingga tindakan tegas harus dilakukan pihak kepolisian.
“Identitas sekitar 30 orang sudah kami pegang. Kami akan melakukan penjemputan satu per satu terhadap mereka yang terlibat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, pada Senin (6/4/26)
Ia menyebut bahwa terduga pelaku jika terbukti bersalah akan disanksi pidana, juga melakukan tilang terhadap kendaraan bermotor terlibat konvoi ilegal.
AKP Dimas juga mengimbau agar para pengurus organisasi juga bertanggung jawab atas inisiden yang dilakukan anggotanya.
”Kami mengimbau seluruh elemen perguruan silat untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Kemudian mengingat bahwa ada korban luka maka pasal yang digunakan tidak lagi tindak pidana ringan/tipiring. Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan lebih lanjut. (Red)






