Polres Jombang Ringkus Residivis dan Pemandu Lagu, Sita Sabu 3,85 Ons

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani

JOMBANGKU.com – Kepolisian Resor Jombang meringkus seorang residivis dan seorang pemandu lagu atas kasus dugaan peredaraan narkoba, Kamis (20/6/2024) lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan dilakukan karena keduanya dicurigai sebagai bandar dalam kasus peredaran sabu sabu.

Dia menjelaskan, kedua orang yang diringkus, adalah pria berinisial AS (46), warga Bareng, serta UH (38), warga Peterongan.

Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 385 gram atau 3,85 ons.

“Waktu penangkapan, diperoleh barang bukti sabu 100 gram. Kemudian saat penggeledahan di rumah kos, ditemukan 285 gram. Jadi totalnya hampir 4 ons,” kata Ahmad Yani, Selasa (25/6/2024).

Dijelaskan, AS merupakan seorang residivis. Sedangkan UH, adalah teman AS yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan AS dan UH sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang Narkotika.

“Saat ini kami masih pendalaman untuk pengembangan kasus,” ujar Ahmad Yani. (Ms/Red)

Exit mobile version