Ratusan Perangkat Desa Berangkat ke Jakarta, Tolak Usulan Masa Jabatan 9 Tahun

Perangkat Desa Jombang
Para perangkat desa memeragakan yel-yel di Pendopo Kabupaten Jombang, menjelang keberangkatan ke Jakarta, Selasa (24/1/2023)

JOMBANGKU.com – Sebanyak 748 perangkat dari seluruh desa di Kabupaten Jombang, berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi nasional menolak usulan perubahan masa jabatan perangkat desa dalam rencana perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rombongan peserta aksi damai dan peserta Silatnas III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Jakarta tersebut, berangkat dari Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (24/1/2023).

Mereka berangkat ke Jakarta setelah mendapatkan wejangan dari Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab. Setelah menyampaikan beberapa pesan, Bupati Mundjidah memberangkatkan rombongan perangkat desa menuju ke Jakarta.

Bupati Mundjidah yang menemui para perangkat desa menjelang keberangkatan menyampaikan pesan agar semua peserta yang berangkat ke Jakarta dalam rangka memperjuangkan aspirasi, selalu menjaga diri dan kesehatan masing-masing.

Tak lupa, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang itu juga menyampaikan apresiasi terhadap perangkat desa yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Terima kasih kepada seluruh perangkat desa yang telah mengkondisikan desa menjadi aman, damai, makmur, mandiri dan sejahtera,” kata Bupati Mundjidah, dalam sambutannya di hadapan ratusan perangkat desa yang akan berangkat ke Jakarta.

“Selamat jalan, selamat berjuang, semoga terus diberikan kesehatan, keselamatan, keberkahan serta keberhasilan. Mudah-mudahan ikhtiar ini mendapat kemudahan, kelancaran dan keberhasilan,” lanjut Bupati Mundjidah.

Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), meminta agar DPR RI mengabaikan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait masa jabatan perangkat desa.

Ketua PPDI Kabupaten Jombang Teguh Wahyudi mengungkapkan, wacana pemangkasan masa jabatan perangkat desa muncul dalam rekomendasi Apdesi yang disampaikan kepada DPR RI, beberapa waktu lalu.

Apdesi memberikan 11 rekomendasi kepada DPR RI terkait rencana perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Poin rekomendasi itu diantaranya menyangkut masa jabatan kepala desa dan masa jabatan perangkat desa.

Teguh menjelaskan, Apdesi merekomendasikan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Adapun untuk perangkat desa, masa jabatannya diusulkan berubah menjadi 9 tahun.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan perangkat desa berlaku hingga usia 60 tahun. Adapun usulan Apdesi dalam revisi undang-undang tersebut, masa jabatan perangkat desa adalah 9 tahun.

Usulan perubahan masa jabatan perangkat desa dari berakhir atau pensiun pada usia 60 tahun menjadi 9 tahun menjadi pemicu kegalauan perangkat desa. Mereka berharap agar DPR RI mengabaikan rekomendasi tersebut.

“Masa bakti perangkat desa disamakan dengan masa bakti kepala desa dan itu tercantum dalam rekomendasi DPP Apdesi. Sehingga kami di Kabupaten Jombang ini sepakat untuk menolak usulan itu,” kata Teguh kepada Kompas.com, menjelang keberangkatan ke Jakarta Selasa.

Selain menolak wacana pemangkasan masa jabatan perangkat desa, PPDI yang akan menggelar aksi damai di senayan, juga akan menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan dan status kepegawaian perangkat desa.

Teguh mengungkapkan, agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat di desa, PPDI hanya memberangkatkan 748 dari 3.000 lebih perangkat desa di Kabupaten Jombang. (MHS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *