Terkait PIP Tahun 2023, Begini Penjelasan Kepala Disdikbud Jombang

Senen, Kepala Disdikbud Jombang
Senen, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang

JOMBANGKU.com – Sebanyak 19.648 siswa SMP di Kabupaten Jombang yang mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2022, telah berhasil mencairkan dana program yang menjadi haknya.

Dengan demikian, realisasi pencairan dana PIP khususnya untuk siswa-siswi SMP di Kabupaten Jombang telah mencapai 100 persen.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen mengungkapkan, realisasi pencairan dana PIP berhasil dicapai hingga 100 persen, pada pekan kedua Desember 2022.

Pada Jumat (9/12/2022), lanjut dia, dari total 19.648 siswa yang mendapat manfaat program, seluruhnya sudah melakukan aktivasi dan bisa mencairkan dana dari pemerintah melalui PIP.

“Per hari ini, seluruh peserta didik jenjang sekolah menengah pertama (PIP) sudah melakukan aktivasi kartu dan telah cair. Seiring rampungnya proses tersebut, total anggaran yang sudah tersalurkan sebesar Rp. 12.245.250.000,” Senen, Jumat (9/12/2022).

Dia mengungkapkan, bantuan dari pemerintah untuk siswa melalui PIP juga akan diberikan pada tahun 2023. Pada tahun depan, ada tiga jalur yang dapat ditempuh dalam mengusulkan penerima manfaat PIP.

Ketiga jalur tersebut, melalui data pokok kependidikan (Dapodik), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta ketiga jalur Komisi X DPR RI.

“Untuk usulan penerima program PIP, ada tiga jalur yang dapat ditempuh. Pertama Dapodik, kedua Dinas Pendidikan, serta ketiga jalur komisi X DPR RI,” jelas dia.

Khusus jalur Komisi X DPR RI, ujar Senen, jumlahnya tidak banyak jika dibandingkan dengan dua jalur lainnya. Angkanya per tahun, berkisar di jumlah puluhan peserta didik.

Guna memastikan realisasi program, Disdikbud memastikan jika mereka menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami tentu tidak menginginkan jika manfaat program tidak tepat sasaran. Oleh karenanya untuk melakukan sinkronisasi, kami berkomunikasi dengan Dinas Sosial melalui DTKS yang mereka miliki,” ujar Senen.

Sementara itu, ditanya perihal besaran nilai PIP yang diterima, mantan Kepala BKD PP Kabupaten Jombang itu menyebutkan, bagi siswa kelas 7 dan 8 jumlahnya sebesar Rp. 750.000 per tahun. Sedangkan untuk kelas kelas 9, sebesar Rp. 375.000 per tahun.

“Untuk besaran jumlahnya di tahun depan, kami belum bisa memastikan. Masih harus ada rakor untuk membahas hal itu,” kata Senen.

Sesuai regulasi, dana PIP bisa dimanfaatkan oleh siswa untuk membeli keperluan sekolah, seperti seragam, buku, alat tulis dan biaya operasional siswa. (HER/Ant/Red)

Exit mobile version