Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMA Asal Sumobito Didakwa Hukuman Mati

Korban Dilecehkan Lalu Dilempar ke Sungai

Berdasarkan perbuatannya, JPU mendakwa ketiganya dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, berdasarkan ketentuan pasal 340 KHUP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JOMBANGKU.com – Tiga pelaku pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (19), seorang siswi SMA di Jombang, Jawa Timur, telah didakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mereka adalah Ardiansyah Putra Wijaya (19), AT (18), dan Lutfi Inahu (32). Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Andie Wicaksono, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa secara meyakinkan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban yang dilanjutkan dengan upaya pembunuhan.

Berdasarkan perbuatannya, JPU mendakwa ketiganya dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, berdasarkan ketentuan pasal 340 KHUP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JPU juga mengeluarkan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 339 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Yang memberatkan sebagaimana dakwaan kami, yaitu perbuatan pemerkosaan terlebih dahulu dan perbuatan pembunuhan,” kata Andie saat ditemui usai sidang.

Kronologi Kasus
JPU Kejari Jombang yang diwakili oleh Andie Wicaksono dan Aldi Demas Akira, membeberkan cara ketiga terdakwa melecehkan korban hingga kemudian membunuhnya.

Perbuatan terdakwa, diawali dengan AP atau Ardiansyah Putra yang mengajak korban bertemu di depan SDN Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Senin (10/2/2025) petang.

Pada hari itu, Korban berpamitan kepada ayahnya untuk melakukan transaksi COD pada 10 Februari 2025 pukul 16.00 WIB.

Setelah bertemu di depan SDN Mojowangi, AP mengajak korban menuju ke wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, lalu singgah di sebuah kedai kopi.

Saat hari mulai gelap, AP tak mengizinkan korban pulang. Ia justru mengajak korban ke wilayah Kabupaten Kediri, tepatnya di wilayah Kecamatan Kunjang.

Korban ditinggal di rumah kerabat salah satu terdakwa. Sedangkan AP ditemani AT, menemui Lutfi untuk membeli minuman keras, serta merencanakan perbuatan jahat terhadap korban.

Pelaku kemudian membawa korban ke area persawahan di Kabupaten Kediri, memaksanya menenggak minuman keras, dan melakukan pelecehan seksual secara bergilir.

Setelah itu, pelaku membuang tubuh korban di tepi Sungai Brantas dan jenazahnya ditemukan keesokan harinya.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan untuk membunuh korban, serta menghilangkan jejak pemerkosaan yang telah dilakukan,” ungkap Jaksa Demas.

Jenazah korban ditemukan mengapung di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Selasa (11/2/2025) pagi. (Ms/Red)