2 Oknum Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi Jombang, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Jumpa pers
Saat jumpa pers kasus pemerasan oleh Oknum mengaku wartawan

JombangKu.com – Sungguh disayangkan masih ada saja segelintir orang di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ada oknum yang mengaku wartawan. Namun siapa sangka setelah beberapa kali diduga melakukan pemerasan pada Pemerintah Desa (Pemdes) kali ini oknum wartawan tersebut harus meringkuk di penjara.

Usut punya usut, oknum wartawan tersebut tidak hanya satu melainkan tiga orang, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Timsus Rajawali Unit Resmob Polres Jombang, yang mana kala itu sedang melakukan tindakan memeras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Setelah dilakukan penyelidikan ketiga orang yang mengaku wartawan tersebut, dua yang ditetapkan tersangka.

Oknum yang mengaku wartawan itu yakni Atho Urohmam (27), asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang mengaku wartawan Aneka Fakta Sedangkan satunya yakni Sugiono Prasetyo (26), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mengaku wartawan Buser Jatim.

Sepak terjang mereka melakukan pemerasan tidak hanya satu desa melainkan dibeberapa desa diantaranya Desa Grobogan, Ringinpitu dan Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno dan Kecamatan Mojoagung.

Dalam melakukan aksinya, Meraka sengaja mengancam dengan akan memberitakan berita negatif tentang proyek di desa yang mana biasa Pemdes akan merasa risih pada akhirnya memberikan uang agar tidak menggangu.

Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan bahwa anggotanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Desa Mejoyolosari pada Rabu 14/11/2023 sekitar pukul 12.15 WIB.

“Pelaku memeras perangkat Desa Mejoyolosari dengan mengaku wartawan. Alasannya mereka meminta sejumlah uang agar tidak memberitakan proyek yang ditangani desa,” jelasnya pada jumpa pers di Mapolres Jombang. Kamis (16/11/2023).

Guna melancarkan aksinya, ditegaskan Sukaca kedua pelaku yakni Atho dan Sugiono menakut nakuti dengan membawa dua dokumen, yang akhirnya meminta uang pada korban sebesar Rp 2,5 juta. Agar tidak muncul berita negatif.

“Tersangka mengancam menyebarkan berita negatif tentang desa tersebut dan Mereka berdua meminta uang kepada korban Rp 2,5 juta agar berita tersebut tidak disebar,” ungkapnya.

Atas tindakannya dua oknum yang mengaku wartawan dijerat undang-undang tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

“Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 2,5 juta, 2 kartu pengenal wartawan milik Atho dan Sugiono, 2 sepeda motor pelaku, 1 ponsel milik pelaku, 2 bendel dokumen, serta bukti percakapan pelaku dengan korban di WhatsApp,” tegas Kasat Reskrim Jombang AKP Sukaca. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *