JOMBANGKU.com – Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilaksanakan Pj Bupati Jombang Sugiat, Rabu (26/6/2024).
Pada Rabu, Sugiat mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan Kades dan BPD di Kecamatan Bandarkedungmulyo dan di Kecamatan Ploso.
Di Kecamatan Bandarkedungmulyo, pengukuhan diikuti 688 orang, terdiri dari 73 Kepala Desa dan 615 anggota BPD. Para Kades dan BPD yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan tersebut, berasal dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Perak, Megaluh, Jombang, serta Diwek.
Sedangkan di Kecamatan Ploso terdapat 697 orang yang dikukuhkan. Mereka terdiri dari 79 Kepala Desa dan 618 anggota BPD, berasal dari Kecamatan Ploso, Kabuh, Ngusikan, Plandaan, Kudu, dan Tembelang.
Dalam sambutannya saat pengukuhan, Sugiat menyampaikan beberapa pesan dan mengingatkan kepada para Kades dan BPD agar amanah dalam melaksanakan tugasnya.
“Perpanjangan masa jabatan Ini merupakan sebuah amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Sugiat.
Sebelumnya, Kepala Desa terpilih mengemban amanah selama enam tahun sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan menjadi 8 tahun, SK Bupati juga diubah untuk menyesuaikan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Oleh karena itu, saya berpesan agar Bapak Ibu sekalian dapat memanfaatkan waktu jabatan ini secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sugiat.
“Tingkatkan konsolidasi dan sinergitas yang sudah terjalin dengan unsur-unsur stakeholder yang ada di Desa, Kecamatan, serta Kabupaten. manfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ada secara objektif dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat,” lanjut dia.
Sugiat menambahkan, Kabupaten Jombang memiliki potensi yang sangat besar, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Potensi itu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk masyarakat.
Menurut Kabinda Sulawesi Barat itu, peran Kepala Desa dan BPD sangatlah penting sebagai motor penggerak pembangunan di desa, yang harus mampu mengoptimalkan segala sumber daya yang ada untuk kemajuan bersama.
Pada kesempatan bertemu dengan para kepala desa dan BPD, Sugiat juga mengingatkan agenda penting yang akan dilaksanakan oleh Kabupaten Jombang, yakni Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Jombang, pada 27 November 2024.
“Saya berharap Bapak/ibu semua dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas di desa masing-masing, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pilkada,” katanya.
“Modal sosial yang telah terbangun selama ini harus terus dijaga dan diperkuat untuk menghadapi dinamika politik ke depan,” pungkas Sugiat. (Red/*).