Berdasarkan perbuatannya, JPU mendakwa ketiganya dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, berdasarkan ketentuan pasal 340 KHUP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anggota Ormas PP Jombang Tewas, Ditembak dan Dipalu Tetangganya
JombangKu.com – Sungguh sadis seorang pria di Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis 14/9/2023, sekira pukul…