Bawaslu Jombang Tegaskan Perusakan APK Adalah Tindakan Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Jombang, David Budiyanto.

JOMBANGKU.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang berikan tanggapan soal adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Mundjidah-Sumrambah (MuRah).

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menegaskan bahwa perbuatan perusakan APK mempunyai konsekuensi hukum yakni terdapat unsur tindak pidana pemilu.

“Sesuai dengan undang-undang 10 itu, dikatakan, bahwa perusakan alat peraga kampanye itu, merupakan tindak pidana pemilu yang ada sanksi kurungan dan sanksi dendanya,” tegasnya, Senin (11/11/2024).

Pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran terkait APK yang ditemukan rusak, dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Kita sudah berkoordinasi untuk mengintruksikan, kepada Panwascam, maupun PKD, untuk melakukan penelusuran guna menggali informasi-informasi dari masyarakat, terkait hal tersebut,” ujarnya.

“Karena sering kali, (syarat) formilnya itu di dugaan pelanggaran perusakan APK akan sulit, bila tidak ada terlapornya. Jadi nanti kita telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak alat peraga tersebut,” lanjutnya.

Selanjutnya Bawaslu juga akan membahas hal tersebut bersama sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu), sebab perusakan APK itu merupakan tindak pidana pemilu.

“Persoalan tindak pidana, kita akan berkoordinasi dengan, baik dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian, untuk kita mintai masukan, berkaitan dengan hal-hal tersebut,” tandasnya.

Diektahui bahwa APK milik MuRah ditemukan rusak yang diduga sengaja dilakukan oleh orang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Diwek.

Tepatnya didekat gapura Dusun Sumoyono Desa Cukir banner bergambar paslon nomor urut 1 robek merusak hampir seluruh bagian banner.

Kemudian di Desa Ceweng juga terjadi perusakan, dimana tepat di foto Mundjidah tersobek di bagian kepala dan foto Sumrambah dirobek seperti menggunakan belati. (Rai/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *