JOMBANGKU.COM – Setelah menggelar rapat evaluasi, paguyuban Agen-46 Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mengaku masih menunggu keputusan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang.
Mengingat, terhitung sudah dua pekan mereka telah mengirim surat permohonan untuk melakukan pengadaan mandiri komoditas bantuan pangan non tunai (BPNT).
“Kemarin lusa rapat evaluasi, dan hasilnya masih sama dengan surat yang telah kami kirim ke Dinsos beberapa waktu lalu. Harapannya secepatnya ada tanggapan, sebab ini juga bertepatan dengan distribusi,” papar perwakilan paguyuban Agen-46 Kecamatan Perak, Muchlison. Senin (12/04/2021).
Ditegaskan olehnya, apabila dibiarkan berlarut-larut. Sudah tentu bakal berdampak pada molornya jadwal distribusi BPNT bagi sekitar 3.200 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 13 desa.
“Pekan ini harusnya sudah distribusi ke KPM, namun terkendala akibat belum ada jawaban dari dinas. Otomatis selain mengalami kondisi digantung, kami juga harus berhadapan dengan KPM,” tegasnya.
Diakui oleh pria yang akrab disapa Cak Son itu, kalau kondisi harus berbenturan dengan KPM. Sudah dihadapi oleh puluhan Agen-46 yang ada di Kecamatan Perak. Kondisi itu terjadi setelah adanya campur tangan supplier yang berasal dari luar wilayah.
“Paling sering kami berhadapan dengan molornya penggantian komoditas (retur,red). Sebab biasanya kan melibatkan pelaku usaha lokal, kini diganti dari luar Kecamatan Perak,” paparnya.
Tidak ingin berlarut-larut dengan kondisi serupa, maka paguyuban Agen-46 Kecamatan Perak sepakat untuk mandiri.
Dalam artian mereka bakal memberdayakan ekonomi lokal, dengan cara kembali merangkul pelaku usaha yang ada di Kecamatan Perak.
“Total ada 17 Agen-46 yang telah membubuhkan tanda tangan di surat permohonan yang telah dikirim ke Dinsos kemarin. Tujuan kami semata-mata untuk mendongkrak ekonomi lokal,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo, ketika di konfirmasi JombangKu.com ketika dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan respon.
Diberitakan sebelumnya, polemik tersebut membuat Paguyuban Agen 46 Kecamatan Perak, menggelar rapat evaluasi di Desa Temuwulan. Paguyuban Agen-46 di Kecamatan Perak sepakat untuk melakukan pengadaan komoditi pangan BPNT secara mandiri. Sikap itu diambil lantaran supplier tunjukkan yang berasal dari luar wilayah justru kerap menimbulkan persoalan ketika proses penyaluran. (red).