JOMBANGKU.COM – Polsek Diwek meringkus Radika Rizkyanto (20) warga Dusun Balongrejo Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Radika diamankan pihak berwajib lantaran mengedarkan obat keras berbahaya jenis Pil Dobel L tanpa ijin.
Berdasarkan rilis yang diterima JombangKu.com, kronologi kasus ini bermula Reskrim melakukan penangkapan Purnomo Saputro (21) asal Dusun Balongbesuk Kecamatan Diwek.
Saat digeledah, Purnomo kedapatan menyimpan 5 butir Pil Dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok yang didapat dari Radika.
Berdasarkan keterangan dari Purnomo, obat keras tersebut ia beli dari Radika. Polsek Diwek langsung melakukan penangkapan di Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Sabtu (2/01/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam aksi penangkapan Radika, Polsek Diwek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu kit pil dobel L yang berisi 5 butir, satu kemasan rokok Ziga, 6 kit Pil Dobel L berisi 343 butir serta 1 unit smartphone.
Tersangka terjerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut.(Alv/JK)*