BBWS Brantas Pindah Patok Rencana Pembangunan Jaringan Irigasi di Jombang Tanpa Sosialisasi, Ini Reaksi Warga Terdampak

Patok
Patok lama dan patok baru rencana pekerjaan jaringan irigasi suderan Sungai Brantas di Desa Sidokerto (Dok JK).

JOMBANG – Rencana pembangunan jaringan irigasi Peterongan atau Sudetan Sungai Brantas oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sejak Tahun 1989 melintas sebagai wilayah, termasuk Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Jawa Timur.

Untuk itu, BBWS Brantas sudah membebaskan dan membayar ganti rugi pada warga. Namun sayang pihak perencanaan dari BBWS memindah patok sebelumnya tanpa ada musyawarah atau pemberitahuan pada pemilik lahan. Sehingga memicu amarah pemilik lahan.

Saifulloh (54) Warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto. Pemilik lahan seluas 2.230 M2, No Hak Milik 00160 di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang mengungkapkan peristiwa dimana secara tiba-tiba ada pemindahan patok berjarak sekitar 75 meter dari patok lama yang dilakukan oleh pihak BBWS Brantas.

“Sebenarnya ini saya tidak mempermasalahkan rencana BBWS Brantas Jawa Timur, memakai sebagian belakang lahan yang dibelinya pada tahun 2007 untuk sudetan sungai brantas, karena memang sejak tahun 1989 panitia perencana program proyek tersebut telah menancapkan patok sebagai tanda rencana sudetan itu sebagai bentuk dukungan dan taat pada pemerintah. Tapi bila ada perubahan seharusnya dibicarakan pada pemilik lahan tidak seenak memindah patok,” jelasnya. Jumat (11/3/2022).

Ingin mendapatkan perlindungan hukum atau jalan tengah dari permasalahan tersebut, Saifulloh sudah melakukan upaya mengirimkan surat pada PUPR Jombang, BBWS Brantas Jawa Timur, dan DPRD Jombang agar ada titik temu antara warga terdampak dan BBWS Brantas selaku yang rencananya membebaskan lahan warga.

“Terkait peristiwa pindah patok saya berkirim surat keberatan kepada BBWS Brantas Jawa Timur dan sebagai tembusan surat tersebut juga ke Sekretariat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), demikian juga Kantor Dinas PU Bina Marga Propinsi Jawa Timur, juga Kepala ATR/BPN Kementrian Agraria Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang dan pada Pemdes Sidokerto,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Desa Sidokerto Khalim menjelaskan bahwa tadinya banyak warga menganggap rencana sudetan sungai brantas tersebut batal, dan kini informasinya dilanjutkan kembali.

“Tadinya kita menganggap rencana suderan batal, ternyata mulai dilakukan sosialisasi. tetapi saya tidak tahu terjadinya pindah patok atau adanya patok baru,” terangnya pada wartawan.

Masih penjelasan Khalim bahwa patok sudah ada sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Yang saya tahu telah dilakukan sosialisasi dan sebelum saya menjadi kepala desa, patok yang lama memang sudah ada dan bukan saya yang memasang patok,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan masih berusaha melakukan upaya konfirmasi pada BBWS Jawa Timur dan PUPR Kabupaten Jombang atau DPRD Jombang juga BPN Kabupaten Jombang. (Red/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *