Biadab! Tak Kenal Kata Dosa, Bapak Asal Jombang Lakukan Hal Ini Pada Anak Kandung

Ilustrasi
Ilustrasi tahanan (Dok JK)

JOMBANG – Seorang pria berinisial TN (38) kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Dia ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Kecamatan Mojowarno karena mencabuli anak kandungnya sebut saja Bunga (13).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku TN terungkap seusai anak korban mengadukan hal tersebut ke ibunya.

“Kejadian persetubuhan terjadi 3 kali. Dengan kejadian itu korban merasa sakit. Selanjutnya ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” Kata AKP Teguh, Senin (14/2/2022).

Diterangkannya, kejadian pertama Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di Kabupaten Mojokerto. Saat itu, pelaku merayu korban untuk mengajak pergi membeli Handphone baru.

Disaat itu karena korban menginginkan handphone, pada akhirnya korban mau ikut pelaku membeli handphone.

“Sekitar pukul 19.30 wib korban dan pelaku berangkat (beli Hp), namun saat itu korban tidak tahu membeli handphone dimana,” terang Teguh.

Ketika melewati jalan yang sepi dan mengarah ke Kolam Segaran Trowulan Mojokerto dijelaskan Teguh, sekitar pukul 21.30 wib, pelaku berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap kemudian pelaku memarkir sepedanya.

“Korban sempat bertanya-tanya kepada pelaku, namun pelaku mengajak korban berhubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Masih penjelasan Teguh, terduga pelaku bukan memakai perasaan dengan biadab menjambak rambut korban, memaksa melepas baju dan celana yang dipakai oleh korban.

Tidak itu saja, kemudian pelaku mengangkat korban dan menggendong korban untuk naik ke atas sepeda motor dan korban disetubuhi oleh pelaku.

“Setelah kejadian persetubuhan, pelaku mengancam akan memukul dan membunuh korban apabila korban memberitahu kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada orang lain,” jelasnya.

Lebih ironis bukannya sadar, setelah kejadian tersebut, terduga pelaku mengulangi perbuatannya bejatnya. Pada Desember 2021 dan Januari 2022, pria yang sehari-hari sebagai petani itu menyetubuhi korban saat berada di rumahnya Kecamatan Mojowarno.

Setelah kejadian tersebut, dengan berani korban mengadukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan ke polisi pada 9 Februari 2022. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

“Pelaku merupakan residivis beberapa kasus tindak pidana pencurian,” ungkap Teguh.

Ternyata, pelaku merupakan residivis kambuhan dalam kasus pernah melakukan pencurian rokok pada 2003 dihukum selama 4 bulan. Kemudian pencurian Handphone pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan Curas Ranmor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.

“Atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000.(Lima Milyar Rupiah),” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang. (Red)

Exit mobile version