JOMBANGKU.COM-Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo bakal ambil langkah buntut dugaan pelanggaran netralitas Kades Plosogeneng, yang diduga terlibat dalam kegiatan salah satu pasangan calon (paslon) Pilbup 2024.
Usai perhelatan Jombang Fest 2024, pihaknya merencanakan akan memanggil dan mengumpulkan seluruh Kades seluruh Jombang, memastikan tidak ada keterlibatan Kades dalam kegiatan paslon untuk Pilkada Jombang.
“Himbauan sebenarnya sudah kita sampaikan pada saat apel kerja, seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Desa, tapi selesai Jombang Fest kepala desa (Kades) kita kumpulkan, untuk kita tekankan kembali,” katanya, Selasa (15/10/2024).
Dalam agenda itu nantinya, Pj Bupati Teguh akan kembali memastikan netralitas seluruh Kades tanpa terkecuali, yang merupakan kewenangan Pemkab Jombang.
“Semua, yang tidak semestinya mendukung, ya harusnya netral. Dan kades kewenangannya ada di kita dan kepala desa nanti kita koordinasikan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Jombang, Jawa Timur, terus bergulir, dan kasus yang melilit Kades Plosogeneng, Bimo Rio itu berada di tangan penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Hal ini dikarenakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan netralitas kades itu ke pihak Bupati Jombang.
“Jadi terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, kemarin Bawaslu, sudah meneruskan kepada Pj Bupati, terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut,” kata ketua Bawaslu, David Budianto, Kamis 3 Oktober 2024.
Ia menyebut surat yang dikirim Bawaslu pada Pj Bupati Jombang, berisikan penerusan pemeriksaan terhadap kades Plosogeneng, terkait dugaan pelanggaran netralitas.
“Isinya Bawaslu, meneruskan kepada Pj Bupati terkait adanya dugaan netralitas kepala desa, yang terjadi pada kehadiran kepala desa Plosogeneng pada peristiwa pengambilan nomor urut pasangan calon,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Plosogeneng itu, maka untuk pemeriksaan maupun pengambilan sanksi ada di tangan Pj Bupati Jombang.
“Dengan diteruskannya dugaan pelanggaran netralitas tersebut ke Bupati, maka pemerintah daerah bisa memeriksa, dugaan tersebut, bahkan memberi sanksi, bila memang nanti pemerintah daerah menyatakan (kades Plosogeneng) terbukti melanggar,” tuturnya. (Rai/Red)