JOMBANGKU.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang menunjuk Beny Hendro Yulianto, sebagai penasehat hukum untuk mengawal penanganan kasus dugaan intimidasi yang dialami salah satu anggotanya.
Kasus dugaan intimidasi, pengrusakan kamera dan pemaksaan penghapusan hasil liputan dialami Muhammad Fajar El Jundy, wartawan yang bertugas sebagai stringer TV One, Rabu (31/8/2022) lalu.
Peristiwa itu dia alami saat sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput peristiwa di GOR Merdeka Jombang, Rabu siang. Saat itu, terjadi kericuhan antar suporter dalam pertandingan bola voli antara tim dari SMK Dwija Bhakti Jombang melawan SMKN 3 Jombang.
Di tengah proses peliputan, Fajar didatangi oknum guru. Dia kemudian mendapatkan intimidasi dari oknum guru dan kepala sekolah, kamera dirampas dan dipaksa menghapus gambar.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi. Namun, berdasarkan bukti pelaporan nomor : LP/B/165/VIII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal tanggal 31 Agustus 2022, Polres Jombang menerapkan pasal 407 KUHP dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Sutono, Ketua PWI Jombang, penerapan pasal 407 KUHP tidak tepat. Dalam menangani kasus itu, Polisi seharusnya menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penerapan pasal 407 KUHP tersebut tidaklah cermat dan secara tidak langsung, Fajar dianggap bukan sebagai wartawan. Padahal, kejadian itu dialami Fajar sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap dia.
Sutono menjelaskan, berdasarkan kronologi peristiwa, Fajar mengalami intimidasi saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Fajar tercatat sebagai anggota PWI Jombang, bekerja sebagai stringer TV One, serta memegang sertifikat kompetensi wartawan muda.
“Semestinya Polisi merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk menangani kasus yang dialami Fajar,” lanjut Sutono, melalui keterangan tertulis yang diterima Redaksi JombangKu, Jumat (2/9/2022).
Untuk mengawal penanganan kasus tersebut, PWI Jombang menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi wartawan korban intimidasi serta mengawal agar penanganan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Keputusan PWI Jombang adalah melakukan pendampingan terhadap Muhammad Fajar El Jundy agar kasusnya ditangani oleh Kepolisian sesuai ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, kami juga menunjuk saudara Beny Hendro Yulianto, SH, sebagai penasehat hukum,” ujar Sutono.
Seorang wartawan yang tengah meliput kericuhan pada pertandingan bola voli antar pelajar SMA/SMK Piala Bupati Jombang, di GOR Merdeka, mendapatkan intimidasi dari salah seorang oknum guru.
Wartawan yang mendapatkan intimidasi tersebut adalah Muhammad Fajar El Jundy, stringer media televisi nasional. Selain diintimidasi, kamera yang digunakan wartawan untuk menjalankan tugas peliputan sempat dirampas, meski kemudian dikembalikan.
Fajar menuturkan, kejadian tidak mengenakan yang dialaminya bermula saat dirinya mulai merekam detik-detik kericuhan. Tiba-tiba, ada salah satu oknum guru yang mendekatinya.
“Waktu di depan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik. Saat mau masuk gak boleh, lalu saya mundur. Kemudian kamera saya dirampas, saya mencoba meminta tapi tidak diberikan, padahal saya bilang saya dari media,” katanya, Rabu (31/8/2022).
Setelah itu, lanjut dia, dia digiring ke dalam GOR Merdeka sembari lehernya diapit oleh seseorang, diduga oknum guru, untuk diajak bertemu dengan kepala SMK Dwija Bhakti.
Oknum guru itu lantas memberikan kamera milik Fajar kepada Kepala Sekolah. Kemudian, Fajar dipaksa menghapus hasil rekaman tersebut. (HR/MHS/Red)