Gencar Operasi Yustisi di Jombang, 58 Orang Terjaring

Petugas mendata para pelanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di bundaran Ringin Contong, Jombang, Rabu (23/12/2020).

JOMBANGKU.COM – Sebanyak 58 orang terjaring operasi yustisi yang dihelat petugas gabungan di dua titik lokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (23/12/2020). Puluhan orang tersebut kedapatan tidak memakai masker.

Dari jumlah pelanggar disiplin protokol kesehatan (Prokes) tersebut, 33 orang di antaranya terjaring petugas di bundaran Ringin Contong, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.

“Sanksi yang diterapkan dari 33 orang yang terjaring, 8 orang di antaranya disanksi sosial, 20 orang kami tegur secara lisan, dan 5 orang dilakukan penyitaan KTP,” rinci AKP Moch Mukid, perwira pengawan (Pawas) operasi yustisi.

Dilanjutkan pukul 10.30 hingga 11.30 WIB, di simpang empat Stadion Jombang, Jalan Gus Dur. Di lokasi ini, petugas gabungan menjaring 25 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 18 orang hanya mendapat teguran agar tidak mengulangi melanggar disiplin Prokes.

“Empat orang kami terapkan sanksi sosial dan sanski sita KTP sebanyak 3 orang,” sambung Moch Mukid.

Sebelum dilakukan pendataan, mereka yang terjaring razia langsung diminta memakai masker yang diberi petugas. Setelah menjalani sanksi yang diterapkan, mereka kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Semoga sanksi tersebut bisa membuat efek jera bagi pelanggar, dan perilaku tidak disiplin itu tidak ditiru oleh warga lain,” harapnya.

Disebutnya, operasi yustisi di dua titik lokasi ini melibatkan 37 personel, terdiri dari Anggota Polri, TNI AD, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang.

Operasi yustisi ini, masih menurut Moch Mukid, dalam rangka implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 serta Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

“Kami akan terus mengimbau agar masyarakat Jombang mematuhi protokol kesehatan. Apalagi saat berada di luar, wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak minimal satu meter,” pungkas pria yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.

(an/jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *