LK dan FP melakukan pernikahan siri pada tahun 2014, namun sejak tahun 2019, hubungan keduanya mulai tidak harmonis.
JOMBANGKU.com – Seorang pria bernama LK (45) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (25/6/2025) pagi.
Jenazah korban ditemukan setelah istrinya, FP (47), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, melapor ke polisi dan menyerahkan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, korban tewas akibat racun, pukulan kayu di bagian belakang kepala, serta tusukan benda tajam di bawah dada.
Motif pembunuhan adalah karena korban sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap FP.
LK dan FP melakukan pernikahan siri pada tahun 2014, namun sejak tahun 2019, hubungan keduanya mulai tidak harmonis.
“Pada 2019 sudah mulai ada kerenggangan, yang mana pelaku sering menerima pukulan dari korban,” ujar Margono, di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).
Dijelaskan Margono, FP membeli racun tikus dan potasium pada 11 Mei 2025, lalu memasukkan racun ke dalam botol air minum korban pada 13 Mei 2025.
Korban menenggak air racun pada 14 Mei 2025 dan langsung bereaksi. FP kemudian meminta bantuan seseorang untuk memindahkan suaminya dari dapur ke kamar.
FP kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, hingga penjara seumur hidup. (Js/Red)