JOMBANGKU.COM – Berhati-hatilah ketika membawa barang berharga atau mengenakan perhiasan emas saat berada di luar rumah. Karena aksi kejahatan jalanan kapan saja bisa menimpa. Jika tidak ingin seperti yang dialami Rhoidah (46) warga Dusun Jetak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Rhoidah ketiban apes. Ia menjadi korban jambret di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 17.15 WIB. Ia juga terjatuh dari sepeda motor saat dibonceng Sulistyawati, lantaran mempertahankan gelang emas yang dipakainya dari aksi jambret.
Beruntung, sang jambet yang diketahui bernama Ahmad Fatoni Setiawan (24) warga Desa Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, berhasil diringkus Arofik, pemotor yang saat itu berboncengan tak jauh dari laju motor Rhoidah.
“Kejadiannya tepat di depan balai desa Menganto,” kata AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Rabu (23/12/2020) pagi.
Sebelumnya, sambung AKP Yogas, korban berboncengan sepeda motor dengan Sulistyawati melaju di Jalan Raya Desa Menganto dari arah timur ke barat. Beriringan dengan saksi Arofik yang membonceng Erni. Beberapa jarak dari lokasi kejadian, Arofik melihat korban dipepet tersangka yang mengendarai motor Satria Fu.
“Begitu dekat, gelang emas yang dipakai korban langsung ditarik tersangka,” ujarnya.
Aksi tarik menarik antara korban dengan tersangka pun terjadi, hingga sepeda motor oleng dan korban jatuh dari sepeda motor yang tumpanginya. Perhiasan yang jadi sasaran jambret itu pun terputus.
Dalam sekejap, warga sekitar yang melihat aksi penjambretan itu, langsung berhamburan ke lokasi kejadian. Sebagian warga ikut mengamankan tersangka. Sebagian lainnya sekedar menonton. Pria penuh tato di badannya itu pun nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatannya.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Mojowarno mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Di antaranya, sebuah gelang emas dalam kondisi putus dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu nopol S-6423-PW warna hitam yang digunakan tersangka.
“Saat ini, tersangka kami tahan guna proses hokum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas),” pungkas AKP Yogas. (an/kj)