Karyawan Positif Covid-19 Meninggal, Kecamatan Sumobito Lockdown 14 Hari

JOMBANGKU.COM – Kantor Kecamatan Sumobito tidak beroperasi sementara atau lockdown setelah diketahui adanya karyawan yang meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, terdapat pula pejabat Kecamatan Sumobito terjangkit virus Corona yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang.

Informasi tersebut beredar melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Bupati Jombang dari Kecamatan Sumobito dengan nomor 100/1474/415.68/2020 tertanggal 11 Desember 2020. Dan surat tersebut, beredar luas melalui aplikasi WhatsApp.

Menyikapi kondisi tersebut, demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor Kecamatan Sumobito, Camat Hari Subagyo mengumumkan tiga langkah sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus Corona diantaranya:

1. Penyemprotan desinfektan setiap pagi dan sore pada lingkungan Kantor Kecamatan Sumobito.

2. Dilakukan penutupan sementara atau lockdown kegiatan pelayanan masyarakat selama 14 hari terhitung dari tanggal 11-24 Desember 2020.

3. Dilakukan penjadwalan piket jaga selama Hari Kerja Efektif.

Surat Pemberitahuan Lockdown di Kecamatan Sumobito

Ketiga langkah yang dijalankan di lingkungan Kecamatan Sumobito tersebut diharapkan mampu untuk memutus penyebaran Covid-19.

Hingga berita ini diunggah, wartawan JombangKu.com masih berupaya melakukan konfirmasi soal surat pemberitahuan tersebut ke pihak terkait. (va/jk)

Exit mobile version