JOMBANGKU.com – Seorang buruh harian lepas asal Kudus, Amo’in (68), menjadi korban penipuan dan perampokan setelah ketiduran di atas bus pada pertengahan Mei lalu.
Korban diturunkan di depan sebuah warung di Desa Jatipelem, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan kemudian menjadi korban penipuan oleh tiga orang yang mengaku sebagai polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, ketiga pelaku memaksa korban menyerahkan kartu identitas dan melakukan penggeledahan paksa terhadap barang-barang yang dibawa korban.
Ia mengungkapkan, korban dipukuli hingga tidak sadarkan diri dan dibuang di wilayah Purwosari, Kabupaten Kediri.
“Untuk modusnya, para tersangka mengaku-ngaku sebagai polisi yang bermaksud memberikan pertolongan korban untuk kembali ke Terminal Jombang,” kata Margono, di Mapolres Jombang, Senin (16/6/2025).
Total kerugian korban sebesar Rp 8.600.000, termasuk handphone dan uang tunai. Polisi berhasil menangkap satu pelaku di Pasuruan, Jawa Timur, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (Js/Red)