Nah Loh! Gadaikan Sertifikat Tanah Bukan Miliknya, Warga Kedungjati Jombang Berujung Bui

Tersangka diamankan di Polsek Kabuh beserta barang bukti SHM yang digadaikannya.

JOMBANGKU.COM – Polsek Kabuh Jombang mengamankan IRT bernama JLK (33) karena menggelapkan sertifikat tanah milik Suparti.

Kasus yang melibatkan kedua warga Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Telah berlangsung sejak tahun 2019.

Kronologi peristiwa penggelapan sertifikat tersebut bermula pada bulan November 2019, Suparti berniat akan menggadaikan surat tanah atas nama suaminya ke salah satu bank himbara.

Mendengar hal itu, Julaikah menyarankan untuk menggadaikan sertifikat ke temannya dengan iming-iming bunga yang lebih rendah dan proses cepat dibandingkan bank.

Kepincut dengan janji-janji manis tersebut, Suparti melepaskan sertifikatnya. Namun hingga selang beberapa hari kemudian, uang yang dijanjikan belum juga diterimanya.

Saat ditanya Suparti mengenai nasib uang gadaian sertifikat, Jlk mengatakan belum cair. Padahal surat tanah tersebut sebenarnya telah digadaikan kepada Ida (40) warga Dusun Ngayun, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggadaian sertifikat tersebut, Julaikah menerima dana sebesar Rp 33 juta. Akibat kejadian ini, Suparti mengalami kerugian karena tidak dapat menggadaikan sertifikat yang rencananya uang tersebut akan digunakan untuk renovasi kamar mandi di rumahnya.

Dalam kasus ini, Polsek Kabuh Jombang mengamankan barang bukti berupa satu buah sertifikat hak milik (SHM) nomor 1228 atas nama Lamidi, suami Suparti.

“Kasus ini melanggar pasal 372 KUHP dan saat ini tersangka telah diamankan oleh Polsek Kabuh,” ujar Kapolsek Kabuh Jombang, AKP Darmawan.* (alv/jk)

Exit mobile version