JOMBANGKU.COM – Nekat mengedarkan pil dobel L, tiga pemuda diringkus unit Reskrim Polsek Mojowarno. Mereka dibekuk polisi di tempat berbeda, dengan selang waktu tidak terpaut jauh.
Ketiganya pun, dirilis di Polsek setempat, pada Rabu (6/1/2021). Yakni, Garry Purnomo (25), Yoyok alias Tarjo (23), keduanya bertetangga di Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kemudian, Ade Irawan (31), warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, penangkapan ketiga pria tersebut menindaklanjuti didapatinya dua pria berinisial RE dan PU membawa narkoba jenis pil dobel L. Dari pengakuannya, pil koplo ini dia dapat dari tersangka Garry Purnomo dan Adi Irawan.
“Narkoba jenis pil dobel L ini, malah didapatnya secara gratis dan saudara Garry dan Adi,” kata AKP Yogas, Rabu (6/1/2021).
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi membekuk Garry Purnomo di Mojojejer, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Rupanya, tersangka Gerry berkaitan dengan Yoyok alias Tarjo yang masih tetangganya.
Dan pada Selasa (5/1/2020) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, tersangka Yoyok pun berhasil diringkus di Desa Mojojejer.
Selanjutnya, polisi memburu Ade Irawan, berdasarkan pengakukan RE dan P. Alhasil, di hari yang sama, sekitar pukul 16.40 WIB, tersangka Ade Irawan berhasil diamankan di Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang.
Dari tangan Garry Purnomo, polisi menyita barang bukti 2 linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil dobel lL, 4 plastik klip masing-masing berisi 11 butir pil dobel L dan handphone merek Huawei warna hitam.
Sedangkan dari tersangka Yoyok alias Tarjo, diamankan barang bukti berupa, 400 butir pil dobel L, yang dibungkus ke 10 plastik klip dan dimasukkan pada 4 bungkus rokok. Kemudian, 2 plastik klip masing-masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L.
Juga 1 botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L, uang hasil penjualan Rp 215 ribu, dan handphone merek Oppo A5.
Dan barang bukti dari tersangka Ade Irawan yakni, 1 botol plastik berisi 15 plastik klip dengan isi masing-masing 50 butir pil dobel L dan 4 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil dobel L atau sejumlah 790 butir pil dobel L.
Kemudian, 2 plastik klip masing-masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L atau 14 butir pil dobel L, Uang hasil penjualan Rp 165 ribu, dan ponsel merek Samsung.
Kini, ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. AKP Yogas menandaskan, akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan para tersangka.
“Ketiga tersangka, terancam dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
(alv/jk)