Pasarkan Bocil 20 Tahunan Lewat Aplikasi MiChat, Pria Ini Ditangkap Polisi Jombang

Ilustrasi
Ilustrasi (Dok JK)

JOMBANG – Inginya mencari tambahan dengan sambilan mencari pria hidung belang untuk seorang wanita penghibur, tapi apes kini pria tersebut harus berurusan dengan hukum.

Usut punya usut pria tersebut adalah Windu Nugroho (25) asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam aksinya untuk mencari hidung belang, dirinya memakai aplikasi MiChat.

Bukannya satu wanita melainkan ada 3 anak buah yang dirinya pasarkan, umurnya pun masih tergolong muda kisaran 20 tahunan biasa disebut bocil.

Setiap transaksi short time (ST) sang mucikari memasang tarif Rp 450 ribu untuk tempatnya bisa ditentukan tergantung kesepakatan dengan pria hidung belang.

Kapolres Jombang melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Aiptu Sumaji mengatakan bahwa pihaknya berhasil ungkap kasus prostitusi online pada 25/5/2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Penggerebekan di sebuah kamar kos di Dusun Klagen, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Kala itu sedang menunggu anak buahnya melayani pria hidung belang di dalam kamar kos,” terangnya pada wartawan. Jumat (17/6/2022).

Bukan sebulan dua bulan, praktek prostitusi online melalui aplikasi MiChat, sudah digeluti oleh pelaku yakni Windu Nugroho sudah setahun, sekali transaksi dirinya mendapat fee atau keuntungan sekitar Rp 100 ribu.

“Waktu itu anak buah pelaku berinisial V sedang melayani pria hidung belang, diamankan sebagai saksi,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku pasal 296 KUHP tentang penghubung pencabulan.

“Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkas Sumaji. (Red)

Exit mobile version