JOMBANG – Kasus sengketa gugatan sebidang tanah dimana Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muchtar Mu’thi mengguggat anak kandungnya sendiri yaitu Lu’Lu’il Azaliyah yang sempat membuat heboh kota santri Jombang, Jawa Timur, kini gugatan tersebut telah usai.
Hal tersebut dikuatkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menolak gugatan KH Muchtar Mu’thi dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah (YPS) Pusat terhadap Lu’Lu’il Azaliyyah atas tuduhan memalsukan dokumen yang berujung peralihan hak atas sertifikat lahan.
Amar putusan yang dibacakan pada Kamis 9 September 2021, majelis hakim yang diketuai Denndy Firdiansyah menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat I (Lu’Lu’il Azaliyyah) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadili perkara ini.
Edi Haryanto SH, MH CIL C. Me, selaku kuasa hukum Lu’Lu’il Azaliyyah membenarkan kalau kasus sengketa yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang sudah diputus oleh majelis hakim yang mana majelis hakim sudah memeriksa dan memutus perkara sengketa ini.
“Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis 9 September 2021, majelis hakim yang diketuai Denndy Firdiansyah menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat I (Lu’Lu’il Azaliyyah) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelasnya Minggu (12/9/2021).
Sementara itu, Lu’luil Azaliyyah selaku tergugat I, bersyukur atas putusan majelis hakim yang dinilainya sangat adil, namun dirinya masih tidak mempercayai akan adanya gugatan oleh ayahanda sendiri KH Muchtar Mu’thi, dan menduga ada seseorang yang mengatasnamakan orang tuanya.
Hal itu dikuatkan selama ada gugatan, dirinya belum pernah bertemu orangtuanya, bukan itu saja dirinya ingin mengklarifikasi kebenaran pada ayahandanya diduga seakan dipersulit dan dihalang-halangi.
“Putusan ini bukan berarti ‘kemenangan’ kami melawan orang tua kami sendiri, tidak! Karena sampai detik ini kami masih tidak percaya bahwa Abah (penggugat 1/KH Muchtar Mu’thi) tega menggugat kami sebagai anak yang tidak tahu-menahu persoalan tanah yang diperkarakan itu,” pungkasnya.
Sekedar diketahui dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat yang terdaftar dalam register Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg tanggal 02 Maret 2021 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Sehingga para penggugat dihukum membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp4.255.000,- (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). (Red/HR)