Petunjuk Rekaman CCTV, Polres Jombang Bisa Tangkap Perampok Minimarket

Jombang
Para tersangka perampok minimarket di Jombang ketika akan dirilis

JOMBANG – Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan Air Softgun di sebuah minimarket yang berada di Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang Jawa Timur. Berhasil ditangkap Polres Jombang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 9 September 2021 sekitar pukul 02. 25 WIB (dini hari), setelah mendapat laporan dan melihat petunjuk dari rekaman CCTV.

Pada Jumat 10 September 2021, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang bergerak dan menangkap 4 pelaku.

Keempat pelaku tersebut diantaranya Wanto (33), Samsul Anas (25), Novi Siswo Prakoso (26) dan Kasiono (26), keempat pelaku merupakan warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Humas Polres Jombang menjelaskan bahwa salah satu dari pelaku menodong senjata jenis air softgun untuk menakut-nakuti korbannya.

Senjata tersebut ditodongkan ke kasir agar memberitahu tempat penyimpanan uang atau brankas. Pistol juga sempat ditembakkan sebanyak dua kali yang salah satunya mengenai show case (kulkas).

“Keempat pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di rumah masing-masing setelah melakukan aksinya di minimarket yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Dua tersangka dilakukan tindakan tegas oleh petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan,” jelasnya dalam rilis yang diterima JombangKu.com. Jumat (10/9/2021).

Dua tersangka yang dilakukan tindakan tegas oleh petugas Polres Jombang dengan diberikan hadiah timah panas karena dinilai melawan petugas ketika hendak ditangkap.

“Dua tersangka Samsul dan Wanto karena melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan,” ujar Agung.

Kapolres Jombang menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencurian sebuah minimarket.

“Kita akan mendalami lagi apakah meraka ini termasuk residivis atau ada jaringan lain,” paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diterangkan Agung, diantaranya Satu unit mobil Toyota Avansa warna Putih Nopol : N-1978-SK, Satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, Uang tunai Rp. 4.770.000, sisa hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya kerugian ditaksir mencapai Rp 16 Juta dan para pelaku terancam pasal Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Red/HR).

Exit mobile version