Polisi Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Megaluh Jombang, Terungkap Motif Asmara

Kasatreskrim Polres Jombang (tengah) saat pers rilis kasus pembunuhan mayat di sungai di Desa Turipinggir.

 

JOMBANGKU.com-Usai mengungkap identitas mayat penuh lukanyang ditemukan di sungai Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, polisi amankan dua orang terduga pelaku pembunuhan.

Dua pelaku tersebut tidak lain adalah teman atau tetangga korban AS (33) warga Kediri, yakni SM atau Slamet Mahmudi (43) dan Mohamad Abdul Mutolib (36) teman SM.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan jika motif pelaku utama yakni SM tega menghabisi AS karena sakit hati dan cemburu

“Motifnya adalah kecemburuan. Pacar tersangka didekati oleh korban, sehingga tersangka merasa sakit hati dan nekat melakukan pembunuhan tersebut,” katanya di Mapolres Jombang, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, kejadian tersebut berawal pada Jumat malam (10/4/2026) ketika korban diajak pelakh untuk minum minuman keras di sungai kawasan Purwoasri, Kediri.

Tak lama berselang dibawah pengaruh alkohol keduanya cekcok dan sampai pelaku menghabisi korban dengan parang yang sudah disiapkan, serta membuang jasad korban ke sungai hingga ditemukan di wilayah Kecamatan Megaluh.

“Tersangka menghabisi nyawa korban di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri,” terangnya.

Kemudian berdasarkan hasil otopsi, lyka parah dialami korban akibat parang yang dihunuskan ke leher hingga memutus pembuluh darah besar juga mengenai wajah dan jari tangan korban.

Setelah itu SM menceritakan kejadian yang ia alami kepada temannya MAM, dan malah memberikan saran agar membuang barang bukti ke beberapa tempat.

“Atas perbuatannya, SM selaku tersangka utama dijerat Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Rekannya, MAM (36), yang membantu membuang barang bukti, terancam hukuman 6 tahun penjara,” jelas AKP Dimas. (Red).