JOMBANGKU.com – Partai Gelora mendaftarkan 32 orang sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Jombang pada Pemilu 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Minggu (14/5/2023) malam.
Namun, berkas pengajuan Bacaleg Partai Gelora tidak langsung dinyatakan diterima oleh KPU Jombang, karena dokumen digital berkas pencalonan belum diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Komisioner KPU Jombang As’ad Choiruddin mengatakan, pengajuan Bacaleg dari Parpol peserta Pemilu 2024, tidak hanya berupa berkas fisik, tetapi juga harus diunggah di Silon.
Partai Gelora, ungkap dia, diketahui mengalami kendala teknis terkait pengunggahan dokumen digital di Silon. Terkait kondisi tersebut, KPU Kabupaten memberi waktu kepada Partai Gelora untuk menyelesaikan unggahan di Silon.
Dijelaskan As’ad, Partai Gelora diberi waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan unggahan di Silon, terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran Bacaleg diterima KPU Kabupaten Jombang.
Hal itu merujuk pada surat dari KPU RI kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.
Dikatakan As’ad, setelah sempat mengalami kendala, pengunggahan berkas pengajuan Bacaleg di Silon oleh Partai Gelora, akhirnya bisa dituntaskan pada Selasa (16/5/2023) malam.
Dengan demikian, jelas dia, berkas pengajuan Bacaleg DPRD Jombang dari Partai Gelora yang awalnya berstatus menunggu, dinyatakan diterima. Selanjutnya, berkas tersebut akan diproses dalam verifikasi administrasi.
“Berkas pengajuan Bacaleg dari Partai Gelora, tadi (Selasa) malam sudah diselesaikan. Jadi, status berkas pengajuan yang sebelumnya dinyatakan menunggu, sekarang sudah diterima,” ujar As’ad, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan rekapitulasi KPU Jombang, Partai Gelora mendaftarkan 32 Bacaleg DPRD Jombang. Bacaleg Partai Gelora terdiri dari 19 laki-laki dan 13 perempuan yang tersebar di 6 Dapil.
Ketua Partai Gelora Kabupaten Jombang, Imam Khudori mengungkapkan, pada Pemilu 2024, partainya menargetkan perolehan 6 kursi DPRD Jombang. “Target kami 6 kursi DPRD Jombang,” ungkap Imam Khudori.
Sebagai informasi, hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg dari partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Garuda tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Jombang. Dengan demikian, sebanyak 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.
Ketua KPU Jombang Athoillah mengungkapkan, Partai Garuda merupakan partai politik yang terverifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Partai tersebut juga memiliki pengurus tingkat Kabupaten Jombang.
Hanya saja, jelas Athoillah, hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg, Partai Garuda tidak menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg ke KPU Jombang. (Mhs/Red)