JOMBANG – Masih ingat dengan kejadian di ruas jalan Cukir – Mojowarno, tepatnya di wilayah Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (31/3/2022), dimana seorang pemuda diduga dikeroyok oleh geng motor hingga viral dimedia sosial.
Terduga pelaku dari dalang pengeroyokan tersebut, kini Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, sudah menangkapnya.
Ternyata terduga pelaku yakni Araya Daviza (19), asal Desa Gondangmanis Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, merupakan salah satu oknum perguruan silat.
Walau masih tergolong muda terduga merupakan residivis dalam kasus yang sama, namun dulu melakukannya di Kabupaten Nganjuk, kini di Kota sendiri, sehingga dinilai menciderai nama besar perguruan silat.
Kejadian tersebut, bermula dimana ada kegiatan penggalangan dana oleh sesama perguruan silat dari berdaerah lain, diantaranya Nganjuk dan Lamongan. Berlokasi di wilayah Kecamatan Diwek.
Dalam kegiatan tersebut, karena sudah larut malam, dinilai mengganggu ketertiban umum, sekira pukul 22.30 WIB dibubarkan oleh aparatur pemerintah desa setempat.
Selanjutnya ratusan anggota perguruan silat yang dikenal ramah dan santun, dinilai karena ulah satu orang. berubah menjadi rombongan konvoi layaknya geng motor menjadi beringas hingga merusak spion bahkan melakukan pengeroyokan terhadap pengendara lain yang diduga rival dari perguruan tersebut.
Korban pengeroyokan tersebut, ialah M. Sholahuddin Akbar (21) merupakan mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Tebuireng, Jombang, kebetulan melintas dikeroyok dan motornya dirusak hingga viral dimedia sosial dan memutuskan untuk melaporkan ke Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan bahwa pihaknya telah ungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral dimedia sosial dan menetapkan satu tersangka.
“Yang ditangkap adalah Araya Daviza (19), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang,” jelasnya dalam konferensi pers. Jumat (8/4/2022).
Diterangkan Kasat Reskrim Polres Jombang, Araya Daviza tergolong residivis dalam kasus yang sama. Namun berbeda kabupaten sudah divonis 11 bullan dan baru keluar.
“Residivis, kasusnya serupa di Nganjuk,” terang Nugraha.
Dari sekitar 100 orang yang melakukan konvoi hingga terjadi pengeroyokan hanya 6 orang warga asli Jombang sedangkan lainnya dari Nganjuk dan Lamongan.
Berkat adanya petunjuk dari rekaman CCTV dan video yang sempat viral, diterangkan Nugraha, pihaknya bisa melakukan penangkapan terhadap dalang terduga pelaku pengeroyokan dan pengerusakan.
“Barang bukti yang kita amankan yakni Honda Beat milik korban, beberapa jaket, visum dan beberapa atribut dari salah satu perguruan silat,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang.(*).