Spesialis Emak-emak, Dua Jambret Uang Rp 180 Juta Sudah Beraksi di 12 TKP

Dua jambret beserta barang buktinya, saat dirilis di Mapolres Jombang.

JOMBANGKU.COM – Dua pria yang menjambret Yuly Setyawati (41) ibu rumah tangga warga Jalan Buya Hamka Desa Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, saat hendak menyetor uang ke salah satu bank di Jalan KH Wahid Hasyim, ternyata spesialis. Sasaran korbannya adalah emak-emak.

Kedua pelaku yakni, Teguh Musirawanto (45), asal Jl KH Mimbar Gang V Desa/Kecamatan Jombang dan Prajoko Unggul Yudo Cahyono (47), asal Dusun Pulo Kulon, Desa Pulolor, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

“Saat ditangkap, mereka berusaha melawan petugas, terpaksa anggota kami menembak kaki kedua pelaku,” kata AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang, saat merilis kasus ini di Mapolres setempat, Jumat (4/12/2020).

Kepada polisi, lanjut AKBP Agung Setyo, mereka mengaku sudah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Sasarannya, rata-rata adalah perempuan yang mengendarai sepeda motor.

“Kedua pelaku ini juga residivis dan sudah pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama,” terang AKBP Agung.

Dalam aksinya, sambungnya, rata-rata mereka mengincar perhiasan berupa kalung yang dipakai korbannya. “Mereka mengaku baru kali ini menjambret tas berisi uang. Kami juga mengamankan uang hasil kejahatannya. Namun sudah dalam kondisi terbagi dua, masing-masing dapat bagian Rp 90 jutaan,” bebernya.

Aksi kedunya terhenti, setelah polisi menangkapnya dalam kasus penjambretan uang Rp 180 juta milik Yuly Setyawati (41), saat berada di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jombang, pada Rabu 2 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Anggota kami menangkap kedua pelaku setelah korban melapor. Saat itu korban akan menyetorkan uangnya ke bank, kemudian dihadang dan tas berisi uang Rp 180 juta dirampas kedua pelaku,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berupa uang 180 juta, satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, serta dua buah ponsel diamankan di Mapolres Jombang.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Agung Setyo Nugroho. (an/jk)

Exit mobile version